Jutaan Rokok Ilegal Sitaan Bea Cukai Kudus Dimusnahkan
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 21 Desember 2022 13:49:56
Kemudian, sisanya diangkut menggunakan armada truk untuk dikirimkan dan dipendam di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus .
Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho mengatakan, ada lima jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan. Rokok ilegal ini merupakan hasil sitaan mulai April-November 2022.
Rinciannya terdiri dari 5.032.280 batang sigaret kretek mesin (SKM), 17.140 barang sigaret kretek tangan (SKT).
”Ada 5 jutaan rokok ilegal berbagai merek yang kami musnahkan ini senilai Rp 5,7 miliar," katanya.
Selain rokok ilegal, ada juga barang bukti penyerta lain yang ikut dimusnahkan. Di antaranya, tiga buah alat komunikasi berupa HP, tiga puluh kilogram etiket, dan sebuah kartu debit perbankan.
”Barang-barang ini sudah ditetapkan jadi barang yang menjadi Milik Negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan," ucapnya.
”Barang-barang ini sudah ditetapkan jadi barang yang menjadi Milik Negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan," ucapnya.
Baca: Hendak Dikirim ke Jambi, 2,6 Juta Rokok Ilegal Asal Jateng Diamankan Polda LampungLebih lanjut, pihaknya tak akan berkompromi dalam menegakkan hukum di bidang cukai. Dari sisi preventif berbagai program dilakukan oleh Bea Cukai Kudus untuk menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi, memasang baliho, hingga penyebaran pamflet dan stiker.”Kegiatan penindakan dan operasi baik mandiri maupun gabungan juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan dukungan pemerintah, aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal," ungkapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai KPPBC Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dimusnahkan. Sebagian di antaranya dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (21/12/2022).
Kemudian, sisanya diangkut menggunakan armada truk untuk dikirimkan dan dipendam di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus .
Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho mengatakan, ada lima jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan. Rokok ilegal ini merupakan hasil sitaan mulai April-November 2022.
Rinciannya terdiri dari 5.032.280 batang sigaret kretek mesin (SKM), 17.140 barang sigaret kretek tangan (SKT).
”Ada 5 jutaan rokok ilegal berbagai merek yang kami musnahkan ini senilai Rp 5,7 miliar," katanya.
Selain rokok ilegal, ada juga barang bukti penyerta lain yang ikut dimusnahkan. Di antaranya, tiga buah alat komunikasi berupa HP, tiga puluh kilogram etiket, dan sebuah kartu debit perbankan.
”Barang-barang ini sudah ditetapkan jadi barang yang menjadi Milik Negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan," ucapnya.
Baca: Hendak Dikirim ke Jambi, 2,6 Juta Rokok Ilegal Asal Jateng Diamankan Polda Lampung
Lebih lanjut, pihaknya tak akan berkompromi dalam menegakkan hukum di bidang cukai. Dari sisi preventif berbagai program dilakukan oleh Bea Cukai Kudus untuk menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi, memasang baliho, hingga penyebaran pamflet dan stiker.
”Kegiatan penindakan dan operasi baik mandiri maupun gabungan juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan dukungan pemerintah, aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal," ungkapnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha