”Rokok ilegal sigaret kretek mesin (SKM) ataupun sigaret kretek tangan (SKT) dalam setahun itu 17.664.198 batang yang kami amankan," kata Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho, Rabu (21/12/2022).
Belasan juta rokok ilegal itu, sambung dia, diperkirakan memiliki nilai total sebesar Rp 20,04 miliar. Sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 13,5 miliar.
Menurutnya dari 111 kali penindakan yang dilakukan ada lebih dari 15 persen kasus yang memenuhi unsur pidana untuk dilakukan penyidikan.
”19 orang di antaranya diproses hukum. Sementara 11 pelaku sudah selesai, penyerahan tersangka dan barang bukti, empat masih penyidikan, ada yang tinggal menunggu proses P21, ada juga dua berkas pelaku yang saat ini dikembalikan berkasnya," ucapnya.
Para pelaku yang diproses hukum itu, lanjut dia, merupakan pelaku yang bertanggung jawab memiliki, menjual, hingga memproduksi rokok ilegal tersebut.Pihaknya mengimbau, agar bisa memberikan dukungan untuk menggempur rokok ilegal, dengan tidak membeli, menjual, memproduksi, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Karena selain merugikan penerimaan negara, juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 17 juta batang rokok ilegal dalam setahun terakhir. Belasan juta rokok ilegal tersebut diamankan dalam 111 kali penindakan yang dilakukan mulai Januari hingga 15 Desember 2022 di wilayah eks-Karesidenan Pati.
”Rokok ilegal sigaret kretek mesin (SKM) ataupun sigaret kretek tangan (SKT) dalam setahun itu 17.664.198 batang yang kami amankan," kata Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho, Rabu (21/12/2022).
Belasan juta rokok ilegal itu, sambung dia, diperkirakan memiliki nilai total sebesar Rp 20,04 miliar. Sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 13,5 miliar.
Menurutnya dari 111 kali penindakan yang dilakukan ada lebih dari 15 persen kasus yang memenuhi unsur pidana untuk dilakukan penyidikan.
”19 orang di antaranya diproses hukum. Sementara 11 pelaku sudah selesai, penyerahan tersangka dan barang bukti, empat masih penyidikan, ada yang tinggal menunggu proses P21, ada juga dua berkas pelaku yang saat ini dikembalikan berkasnya," ucapnya.
Baca: Jutaan Rokok Ilegal Sitaan Bea Cukai Kudus Dimusnahkan
Para pelaku yang diproses hukum itu, lanjut dia, merupakan pelaku yang bertanggung jawab memiliki, menjual, hingga memproduksi rokok ilegal tersebut.
Pihaknya mengimbau, agar bisa memberikan dukungan untuk menggempur rokok ilegal, dengan tidak membeli, menjual, memproduksi, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Karena selain merugikan penerimaan negara, juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha