Nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kudus sebesar Rp 130 juta, yang merupakan anggaran yang pada APBDes tahun 2017.
”Kami sudah tetapkan mantan Kades AD sebagai tersangka hari ini," kata Bambang Sumarsono Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus dalam jumpa pers refleksi akhir tahun 2022.
Saat ini, tersangka tengah menjalani hukuman di Lapas Slawi, Kabupaten Tegal, Jateng, karena kasus lain.
Meski demikian, proses hukum untuk kasus tindak pidana korupsi yang juga menjerat mantan kades itu akan terus bergulir.
Meski demikian, proses hukum untuk kasus tindak pidana korupsi yang juga menjerat mantan kades itu akan terus bergulir.”Hari ini penetapan tersangka dan ada tim Jaksa yang ke Slawi melakukan pemeriksaan. Proses hukumnya langsung berjalan," ungkapnya.Diketahui, berdasarkan audit Inspektorat Kudus ada kerugian negara sebesar Rp 130 juta. Jumlah tersebut didapati setelah adanya kekurangan dari sembilan pekerjaan, seperti proyek jalan dan sejumlah kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Panjang berinisial AD sebagai tersangka kasus korupsi. Mantan kades itu ditetapkan tersangka setelah adanya temuan pengeluaran tentang pekerjaan infrastruktur yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kudus sebesar Rp 130 juta, yang merupakan anggaran yang pada APBDes tahun 2017.
”Kami sudah tetapkan mantan Kades AD sebagai tersangka hari ini," kata Bambang Sumarsono Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus dalam jumpa pers refleksi akhir tahun 2022.
Saat ini, tersangka tengah menjalani hukuman di Lapas Slawi, Kabupaten Tegal, Jateng, karena kasus lain.
Baca: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Meski demikian, proses hukum untuk kasus tindak pidana korupsi yang juga menjerat mantan kades itu akan terus bergulir.
”Hari ini penetapan tersangka dan ada tim Jaksa yang ke Slawi melakukan pemeriksaan. Proses hukumnya langsung berjalan," ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan audit Inspektorat Kudus ada kerugian negara sebesar Rp 130 juta. Jumlah tersebut didapati setelah adanya kekurangan dari sembilan pekerjaan, seperti proyek jalan dan sejumlah kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha