Warisan budaya itu yakni prosesi Jamasan Pusaka Keris Cinthaka yang merupakan pusaka peninggalan Sunan Kudus, tradisi Buka Luwur Sunan Kudus, kesenian barongan, Dandangan, jenang Kudus, hingga joglo pencu yang ditetapkan sekitar tahun 2016 lalu.
”Saat ini ada enam WBTb yang dimiliki Kudus. Ini salah satu upaya untuk tetap melestarikannya," kata Bambang Widiharto, Subkoordinator Seksi Sentradasa pada Dinas Kebudaayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Jumat (30/12/2022).
Setelah ditetapkannya menjadi WBtb, pihaknya berkewajiban melaporkan kegiatan secara rutin ke Kemendikbud setidaknya satu tahun sekali. Jika tidak, ada sejumlah ketentuan yang bisa membuat status WBTb tersebut dicabut.
”Setiap setahun sekali kegiatan budaya-budaya itu kami laporkan. Ketika empat tahun berturut-turut tidak ada laporan kegiatan budaya tersebut status WBtb akan dicabut,” ujarnya.Sejumlah seni dan budaya yang ditetapkan jadi WBtb nasional tersebut, sambung dia, memang diharuskan merupakan budaya yang harus sudah mentradisi dan melekat di masyatakat. Bahkan paling tidak, tradisi tersebut harus sudah berusia 50 tahun. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Kabupaten Kudus, Jawa Tengah saat ini telah memiliki enam Warisan Budaya Takbenda (WBTb) nasional. Penetapan WBTb Penetapan ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia sejak beberapa tahun terakhir.
Warisan budaya itu yakni prosesi Jamasan Pusaka Keris Cinthaka yang merupakan pusaka peninggalan Sunan Kudus, tradisi Buka Luwur Sunan Kudus, kesenian barongan, Dandangan, jenang Kudus, hingga joglo pencu yang ditetapkan sekitar tahun 2016 lalu.
”Saat ini ada enam WBTb yang dimiliki Kudus. Ini salah satu upaya untuk tetap melestarikannya," kata Bambang Widiharto, Subkoordinator Seksi Sentradasa pada Dinas Kebudaayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Jumat (30/12/2022).
Baca: Asal Usul Dandangan, Tradisi Warisan Walisanga
Setelah ditetapkannya menjadi WBtb, pihaknya berkewajiban melaporkan kegiatan secara rutin ke Kemendikbud setidaknya satu tahun sekali. Jika tidak, ada sejumlah ketentuan yang bisa membuat status WBTb tersebut dicabut.
”Setiap setahun sekali kegiatan budaya-budaya itu kami laporkan. Ketika empat tahun berturut-turut tidak ada laporan kegiatan budaya tersebut status WBtb akan dicabut,” ujarnya.
Sejumlah seni dan budaya yang ditetapkan jadi WBtb nasional tersebut, sambung dia, memang diharuskan merupakan budaya yang harus sudah mentradisi dan melekat di masyatakat. Bahkan paling tidak, tradisi tersebut harus sudah berusia 50 tahun.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha