Ketiga pemuda yang diringkus polisi berinisial RA (26), IS (32), dan AW (36) yang merupakan warga Kecamatan Jati, Kudus.
”Ketiganya kami tangkap saat pesta sabu di sebuah rumah di Loram Wetan," kata Kasatnarkoba Polres Kudus AKP Jaenudin, Rabu (4/1/2023).
Pengungkapan tersebut setelah adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada dugaan pesta narkoba di rumah tersebut. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap basah ketiga pemuda itu.
”Kami tangkap tanpa perlawanan. Saat kami tes urine, ketiganya juga positif narkoba," ujarnya.
Selain ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu, satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik minuman penyegar dan satu buah serok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih.Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan guna pengembangan siapa pemasok sabu ketiga pemuda tersebut. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus membekuk tiga pemuda di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Mereka ditangkap setelah kedapatan berpesta sabu di sebuah rumah di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, Selasa (3/1/2023).
Ketiga pemuda yang diringkus polisi berinisial RA (26), IS (32), dan AW (36) yang merupakan warga Kecamatan Jati, Kudus.
”Ketiganya kami tangkap saat pesta sabu di sebuah rumah di Loram Wetan," kata Kasatnarkoba Polres Kudus AKP Jaenudin, Rabu (4/1/2023).
Pengungkapan tersebut setelah adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada dugaan pesta narkoba di rumah tersebut. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap basah ketiga pemuda itu.
”Kami tangkap tanpa perlawanan. Saat kami tes urine, ketiganya juga positif narkoba," ujarnya.
Baca: Tiga Pengedar Sabu di Kudus Diduga Anak Buah Seorang Napi
Selain ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu, satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik minuman penyegar dan satu buah serok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan guna pengembangan siapa pemasok sabu ketiga pemuda tersebut.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha