Rabu, 19 November 2025


Sejumlah sasaran telah ditetapkan kepolisian yang akan ditindak polisi dengan tilang manual ini.

Di antaranya, penggunaaan knalpot brong atau tidak standar. Polisi akan langsung memberlakukan tilang manual jika menemukan kendaraan dengan knalpot brong.

Selain itu, kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat nomor modifikasi tidak sesuai spek, juga akan ditindak dengan tilang manual.

Tilang manual ini kembali diberlakukan juga dengan alasan banyak pengendara yang melepas pelat nomor ketika hanya diberlakukan tilang elektronik saja.

Baca: Tilang ETLE di Jepara Muncul Banyak Masalah

Kendaraan seperti truk yang overload dan over dimention (ODOL) yang melintas di jalanan Kudus juga akan langsung ditilang manual.

”Pelanggaran lalu lintas yang berpotensi berakibat laka lantas, atau pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain, akan kami tindak,” kata Kasatlantas Polres Kudus, AKP Ivan Prabowo, Kamis (5/1/2023).Baca: Woro-Woro! Tilang Manual Diberlakukan Lagi di KudusMeski demikian, tilang manual ini tidak menghilangkan tilang elektronik yang selama ini sudah berjalan.ETLE saat ini tersebar di lima titik persimpangan di wilayah Kudus, salah satunya di Perempatan Bejagan, Kecamatan Kota, Kudus.Pihaknya berharap masyarakat Kudus bisa semakin sadar dan  tertib berlalu lintas. Sehingga angka kecelakaan hingga fatalitas yang diakibatkan kecelakaan bisa diminalisir.Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler