Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus, Senin (23/1/2023) dini hari.
Awalnya satu warga melaporkan kasus pencurian HP miliknya. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus.
”Pelaku berhasil ditangkap Unit 1 Resmob tanpa perlawanan saat duduk di depan teras sebuah rumah di Desa Klaling,” katanya, Kamis (26/1/2023).
Dari hasil pengembangan, ada dua korban lain yang juga warga sekitar yang HP nya juga raib di waktu yang hampir bersamaan.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti tiga hale android merk Oppo, Xiaomi, dan Vivo.Polisi juga mengamankan sepeda ontel yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian tersebut.”Pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kudus," ungkapnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Pemuda berinisial GS warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dibekuk polisi. Pemuda berusia 22 tahun itu, ditangkap setelah mencuri tiga unit HP Android dalam sehari.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus, Senin (23/1/2023) dini hari.
Awalnya satu warga melaporkan kasus pencurian HP miliknya. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus.
”Pelaku berhasil ditangkap Unit 1 Resmob tanpa perlawanan saat duduk di depan teras sebuah rumah di Desa Klaling,” katanya, Kamis (26/1/2023).
Baca: BOS KSP Giri Muria Group Kudus Dijerat Pasal Berlapis
Dari hasil pengembangan, ada dua korban lain yang juga warga sekitar yang HP nya juga raib di waktu yang hampir bersamaan.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti tiga hale android merk Oppo, Xiaomi, dan Vivo.
Polisi juga mengamankan sepeda ontel yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
”Pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kudus," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha