Kamis, 20 November 2025


Korban diketahui merupakan warga Semarang yang berinisial DYS. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Muhammmad Baharuddi perkara tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada tahun 2022 lalu.

Saat ini tersangka telah dipindahkan ke Rutan Kudus untuk menjalani hukuman pidana penipuan. Sementara saat ini Kejaksaan Negeri Kudus tengah mengembangkan untuk kasus pencucian uang.

”Tindak pidana asalnya (penipuan, red) sudah putus di Semarang. Kami tangani terkait kasus TPPUnya," katanya, Senin (30/1/2023).

Ia menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan modus memesan batu bara senilai Rp 15 miliar untuk operasional usahanya. Saat itu, tersangka melakukan pembayaran dengan menggunakan bliyet giro (BG).

”Tetapi, BGnya itu kosong, tidak bisa dicairkan. Saat dicairkan tidak ada uangnya. TPPU ini pengembangan karena dia sudah memutar uang Rp 15 miliar itu untuk operasional pabrik," jelasnya.

Baca: OJK Sebut Korupsi Jadi Awal Tindak Pidana Pencucian Uang
Baca: OJK Sebut Korupsi Jadi Awal Tindak Pidana Pencucian UangTerkait kasus pencucian uang itu, tak hanya tersangka saja yang kini dilimpahkan untuk ditangani Kejaksaan Negeri Kudus. Sejumlah barang bukti berupa surat, serta dokumen penyitaan aset berupa tanah pabrik beserta isinya juga dilimpahkan.”Kasus ini juga sudah ada gugatan pailit, dan ada kurator yang melakukan pelelangan," ucapnya.Tersangka kini dijerat pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler