Rokok hebal yang bernama Rokok Gupolo itu juga dikemas layaknya rokok-rokok tembakau pada umumnya. Di kemasannya, juga terdapat banderol bertuliskan ”bukan barang kena cukai”.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, M Arif Setijo Nugroho mengatakan, pihaknya sudah mendengar adanya rokok yang berbahan daun talas tersebut. Saat ini, rokok berbahan daun talas itu tengah tengah menjadi konsen diskusi Bea Cukai.
Secara aturan sambung dia, barang atau rokok yang kena cukai yakni hasil tembakau. Jika tidak menggunakan bahan tembakau, dalam modul memang rokok tersebut tidak merupakan barang kena cukai.
”Kalau rokok tidak pakai tembakau memang tidak kena cukai. Dan sampai saat ini pun memang belum masuk barang yang kena cukai (rokok talas, red)," katanya, Rabu (1/2/2023).
Meski demikian, menurutnya, aturan yang ada itu tidak bersifat statis dan masih bisa berubah. Sehingga, bisa dimungkinkan rokok herbal dengan daun talas yang ada nantinya bisa jadi barang kena cukai.”Contoh saja vape (liquidnya, red) itu dulu bukan barang kena cukai. Tapi seiring berjalannya waktu dan kajian itu menjadi barang kena cukai baik yang mengandung tembakau ataupun tidak. Begitu juga rokok daun talas ini, masih dalam bahasan," ungkapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus - Di Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus, Jawa Tengah, ada produksi rokok herbal yang berbahan dasar daun talas. Rokok herbal ini tanpa menggunakan tembakau ini dikembangkan oleh Ulwan Hakim.
Rokok hebal yang bernama Rokok Gupolo itu juga dikemas layaknya rokok-rokok tembakau pada umumnya. Di kemasannya, juga terdapat banderol bertuliskan ”bukan barang kena cukai”.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, M Arif Setijo Nugroho mengatakan, pihaknya sudah mendengar adanya rokok yang berbahan daun talas tersebut. Saat ini, rokok berbahan daun talas itu tengah tengah menjadi konsen diskusi Bea Cukai.
Baca: Keren! Warga Padurenan Kudus Produksi Rokok Herbal Berbahan Dasar Daun Talas
Secara aturan sambung dia, barang atau rokok yang kena cukai yakni hasil tembakau. Jika tidak menggunakan bahan tembakau, dalam modul memang rokok tersebut tidak merupakan barang kena cukai.
”Kalau rokok tidak pakai tembakau memang tidak kena cukai. Dan sampai saat ini pun memang belum masuk barang yang kena cukai (rokok talas, red)," katanya, Rabu (1/2/2023).
Baca: Riset Hampir Setahun, Rokok Herbal Daun Talas Asal Kudus Baru Bisa Diproduksi
Meski demikian, menurutnya, aturan yang ada itu tidak bersifat statis dan masih bisa berubah. Sehingga, bisa dimungkinkan rokok herbal dengan daun talas yang ada nantinya bisa jadi barang kena cukai.
”Contoh saja vape (liquidnya, red) itu dulu bukan barang kena cukai. Tapi seiring berjalannya waktu dan kajian itu menjadi barang kena cukai baik yang mengandung tembakau ataupun tidak. Begitu juga rokok daun talas ini, masih dalam bahasan," ungkapnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha