Rabu, 19 November 2025


Catatan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus selama tahun 2022, penerimaan negara yang dikumpulkan itu mencapai 101,33 persen dari target yang ditetapkan sebesar 37,05 triliun.

Dari jumlah itu, sumbangan cukai terutama dari pabrik rokok di Kabupaten Kudus yang mendominasi.

Di mana penerimaan dari sektor cukai di Bea Cukai Kudus tercatat sekitar Rp 37, 45 triliun. Sementara sisanya disumbang dari sektor kepabeanan.

Kepala Bea Cukai Kudus M Arif Setijo Nugroho mengatakan, KPPBC Kudus menjadi kantor pelayanan cukai yang memilik target penerimaan terbanyak kedua se-Indonesia setelah Pasuruan, Jawa Timur yang memiliki target lebih dari Rp 50 triliun.

”Tahun 2022 kami ditarget penerimaan Rp 37,05 triliun, dan berhasil mencapai Rp 37,55 triliun atau 101,33 persen," katanya, Rabu (1/1/2023).

Baca: Rokok Ilegal Senilai Rp 11 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Jateng-DIY

Ia menyebut, pencapaian pemerimaan ini tidak terlepas dari keberadaan pabrikan atau perusahaan rokok di Kudus.

”Ini dukungan dari semua stakeholder, baik dari pabrikan rokok, atau semua pihak yang sudah menyuarakan gempur rokok ilegal," ujarnya.Bea Cukai Kudus sendiri terus melakukan penindakan peredaran rokok ilegal guna mencegah kebocoran penerimaan negara. Di tahun 2022, sebanyak 116 kasus peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus berhasil diungkap.Baca: Rokok dari Daun Talas di Kudus, Apa Benar Tidak Kena Cukai?Dari jumlah tersebut 17,66 juta batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) berhasil diamankan.”Belasan juta batang rokok ilegal itu senilai Rp 20 miliad dan potensi kerugian negaranya sebesar Rp 13 miliar," ungkapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler