Minggu, 3 Desember 2023

Kasus Oknum Polisi Aniaya Warga Kudus Masuk Babak Baru

Yuda Auliya Rahman
Kamis, 2 Februari 2023 16:13:08
Proses persidangan oknum polisi yang diduga aniaya warga Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)
Murianews, Kudus – Kasus oknum polisi yang diduga menganiaya warga Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kini masuk babak baru. Kasus ini kini sudah masuk ranah peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Kamis (2/1/2023).

Korban diketahui bernama Mukhamad Rifai. Sedangkan oknum polisi tersebut berinisial AC. Ia saat ini berstatus menjadi terdakwa bersama warga sipil berinisial AS.

Dua terdakwa ini sebelumnya sudah ditetapkan tersangka pada 27 Juli 2021 silam. Dua terdakwa itu, juga dihadirkan dalam dipersidangan didampingi kuasa hukumnya.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Wiyanto ada beberapa saksi yang hadir dan diperiksa. Mulai dari korban, hingga ayah korban yang saat kejadian disebut melakukan pembelaan terhadap korban.

Mereka diberi sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim yang bertugas. Dalam persidangan ini, korban juga tidak didampingi kuasa hukum.

Baca: Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Kudus, Rekontruksi Digelar

Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, agenda persidangan kali ini merupakan pemeriksaan saksi. Sidang yang bergulir ini merupakan sidang yang kedua yang digelar atas kasus penganiayaan antara anggota polisi dengan warga Golantepus.

”Ini baru sidang memintai keterangan saksi, ada bebebrapa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU)," katanya, Kamis (2/1/2023).

Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Kudus tidak akan membeda-bedakan siapapun orang yang terlibat tindak pidana.

”Pengadilan menerima, memeriksa dan mengadili. Masalah putusan hakim yang menentukan sesuai perbuatan yang dilakukan. Semua yang terlibat tindak pidana, didelan hukum itu sama," ungkapnya.

 

Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha

Komentar