Rabu, 19 November 2025


Humas PN Kudus Rudi Hartoyo mengatakan pengadilan mengeluarkan putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO.

”Putusan NO. yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima," katanya.

Kuasa hukum Nurhudi Slamet Riyadi juga mengatakan, perkara kliennya Nomor 38/Pdt.G/2022/PN kds itu memang telah diputuskan pengadilan. PN Kudus sudah menyatakan mengabulkan ekesepsi kliennya dan menyatakan gugatan Agus Wariono tidak dapat diterima.

”Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara Rp 441 ribu. Amar putusan ini sudah kami dapatkan melalui e-court," katanya.

Ia mengapresiasi keputusan hakim yang dinilai sudah sesuai dengan kaidah hukum. Apalagi menurutnya, gugatan yang dilayangkan mengandung cacat formil.

”Memang benar yang disampaikan penggugat itu tidak sesuai dengan hukum acara perdata. Putusan ini sudah sesuai dengan kaidah hukum," ungkapnya.

Baca: PAW Nurhudi di DPRD Kudus Masuk Pengadilan, Saksi Ahli Didatangkan

Adanya putusan ini, sambung dia, masing-masing pihak diharapkan bisa legawa menghormati putusan hukum di PN Kudus ini.

Kasus PAW Nurhudi sudah berlangsung alot, lantaran Agus Wariono yang ditunjuk Gerindra untuk menggantikan Nurhudi di DPRD Kudus tak kunjung diproses.
Kasus PAW Nurhudi sudah berlangsung alot, lantaran Agus Wariono yang ditunjuk Gerindra untuk menggantikan Nurhudi di DPRD Kudus tak kunjung diproses.Sebelum ini, pihak Agus Wariono juga telah melayangkan dua kali somasi kepada pimpinan DPRD Kudus dan Sekretaris DPRD.  Tuntutannya yakni mendesak proses PAW dipercepat.Somasi itu dilayangkan, dengan landasan Peraturan DPRD Kudus tentang Tata Tertib DPRD pasal 142.Baca: PAW Kader Gerindra Tak Kunjung Diproses, DPRD Kudus DigugatDi mana tertera aturan tujuh hari terhitung sejak menerima nama calon PAW dari KPUD, pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Gubernur melalui Bupati.Hingga akhirnya pihak Agus Wariono mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam siding sebelumnya, saksi ahli yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati menyebutkan alasan PAW Nurhudi dengan Agus Wariono tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur proses PAW anggota DPRD.Perjanjian yang dibuat antara Nurhudi dengan Agus Wariono terkait saling berbagi masa jabatan menurutnya tidak bisa menjadi landasan proses PAW dilakukan. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler