Rabu, 19 November 2025


Penggagalan perderan MMEA ini berhasil dilakukan berkat sinergitas yang dilakukan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Surakarta.

Setidaknya ada 11,75 liter miras ilegal yang berhasil diamankan petugas di salah satu jasa paket ekspedisi di Pati itu.

”MMEA Ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan petugas. MMEA ilegal itu berjenis whiskey dan arak," kata Sandy Hendratmo Sopan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sabtu (11/2/2023).

Ia menjelaskan, Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi dari Bea Cukai Surakarta tentang adanya pengiriman paket di jasa ekspedisi berupa MMEA yang diduga ilegal dari Bali.

Baca: Buat Video Klarifikasi, Pemuda yang Cekoki Anak Kucing dengan Miras Minta Maaf

Memastikan informasi yang didapatkan, sambung dia, tim bergegas menuju lokasi jasa ekspedisi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan.
Memastikan informasi yang didapatkan, sambung dia, tim bergegas menuju lokasi jasa ekspedisi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan.”Sekitar pukul 13.45 WIB petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut," ujarnya.Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan memang ditemukan sepuluh botol MMEA berjenis arak tanpa dilekati pita cukai, dan 12 botol MMEA berjenis whiskey yang juga tanpa dilekati pita cukai.”MMEA ilegal itu langsung kami bawa ke kantor Bea Cukai Kudus. Nilai barang MMEA ilegal itu sekitar Rp 1.345.000, dengan potensi penerimaan negara senilai Rp 940.000," ujarnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler