Rabu, 19 November 2025


Ada 71 kendaraan yang malam itu didorong pemiliknya mulai Jalan Ahmad Yani menuju ke alun-alun Simpang Tujuh Kudus dan ke arah timur menuju Kantor Polsek Kota.

Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan, penertiban terhadap para pemuda yang melakukan balap liar di Jalan Ahmad Yani itu dilakukan lantaran sangat membahayakan. Selain itu, banyak masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang merasa resah akibat ulah pelaku balap liar ini.

Baca juga: Balap Liar Marak di Kudus, Polisi Gencar Patroli

Apalagi para pelaku balap liar ini banyak yang menggunakan knalpot brong hingga tidak memakai helm yang jelas melanggar tata terlib saat berlalu lintas

”Kami tindak pelaku balap liar dengan tegas dan juga kami beri surat tilang," katanya, Minggu (12/2/2023).

Pihaknya menegaskan, agar jangan sampai ada lagi balap liar yang dilakukan di Kudus. Pasalnya, selain balap liar saat membahayakan baik bagi diri sendiri ataupun pengendara lain.

”Jangan sampai ada lagi balap liar. Hormati pengendara jalan lain dan masyarakat sekitar dengan tetap tertib berlalu lintas,” ujarnya
”Jangan sampai ada lagi balap liar. Hormati pengendara jalan lain dan masyarakat sekitar dengan tetap tertib berlalu lintas,” ujarnyaSementara KBO Satlantas Polres Kudus Iptu Ngatno menjelaskan, puluhan kendaraan yang berhasil ditindak tersebut saat ini diamankan di Polsek Kota.Lebih lanjut, hukuman mendorong bagi pelaku balap liar itu memang dilakukan untuk memberikan efek jera. Kemudian masyarakat yang melihatnya pun bisa menjadikan hal itu sebagai pembelajaran agar tidak berulah sama kemudian hari karena sangat membahayakan.”Mereka dorong motor lewat simpang tujuh itu untuk mengedukasi masyarakat lain juga, agar selalu tertib berlalu lintas. Pelaku balap liar itu juga kami beri surat tilang dan kami minta untuk menyetandarkan kembali kendaraanya saat pengambilan nanti,” ujarnya.  Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Dani Agus

Baca Juga

Komentar

Terpopuler