Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Naily Syarifah mengatakan, proses coklit dilakukan mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Sebanyak 2622 pantarlih kini sudah mulai berkeliling ke rumah-rumah warga. Di mana setiap petugas pantarlih bertanggung jawab atas daftar pemilih per satu TPS.
”Para pemilih di daftar TPS masing-masing akan didata ulang. DP4-nya (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) itu 652.638 pemilih," katanya, Selasa (14/2/2023).
Pantarlih bertugas melakukan pengecekan DP4 tersebut. Sehingga bisa dipastikan jiika data pemilih tersebut sudah sesuai.
”Jadi bisa berkurang ataupun bertambah. Karena seperti itu ada juga yang orangnya sudah pindah, administrasi kependudukannya belum dilengkapi, sampai warga baru di daerah Kudus," ungkapnya.Ia menjelaskan, proses coklit dilakukan untuk seluruh masyarakat di Kudus. Tak terkecuali para pejabat, tokoh masyarakat, hingga para tokoh agama.”Jadi memang pantarlih itu bertugas memastikan bahwa pemilih yang terdaftar di Kudus benar-benar memiliki hak pilih," ungkapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mulai melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Mereka melakukan coklit dengan cara berkunjung ke rumah-rumah warga.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Naily Syarifah mengatakan, proses coklit dilakukan mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Sebanyak 2622 pantarlih kini sudah mulai berkeliling ke rumah-rumah warga. Di mana setiap petugas pantarlih bertanggung jawab atas daftar pemilih per satu TPS.
”Para pemilih di daftar TPS masing-masing akan didata ulang. DP4-nya (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) itu 652.638 pemilih," katanya, Selasa (14/2/2023).
Baca: ASN Tak Netral Jelang Pemilu Terancam Dipecat
Pantarlih bertugas melakukan pengecekan DP4 tersebut. Sehingga bisa dipastikan jiika data pemilih tersebut sudah sesuai.
”Jadi bisa berkurang ataupun bertambah. Karena seperti itu ada juga yang orangnya sudah pindah, administrasi kependudukannya belum dilengkapi, sampai warga baru di daerah Kudus," ungkapnya.
Ia menjelaskan, proses coklit dilakukan untuk seluruh masyarakat di Kudus. Tak terkecuali para pejabat, tokoh masyarakat, hingga para tokoh agama.
”Jadi memang pantarlih itu bertugas memastikan bahwa pemilih yang terdaftar di Kudus benar-benar memiliki hak pilih," ungkapnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha