Rabu, 19 November 2025


Motor itu baru bisa diambil pemiliknya ketika proses rampung dan pemilik membayar tilang.

Hal tersebut dilakukan untuk membuat efek jera bagi para pemilik agar tak memakai knalpot brong lagi.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kudus Ipda Wahyu Agung mengatakan, saat ini ada 106 motor knalpot brong yang sudah diamankan petugas. Motor itu hasil dari penindakan manual yang dilakukan secara hunting dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2023.

Pemilik motor brong itu, juga sudah diberi surat bukti pelanggaran (tilang).

”Khusus untuk pelanggaran yang menggunakan knalpot brong ini tidak diperbolehkan untuk mengganti barang bukti dengan STNK, atau mengambil motor sebelum sidang. Jadi ketika proses persidangan selesai baru bisa diambil, biasanya persidangam dua sampai tiga pekan setelah penindakan," katanya, Rabu (15/2/2023).

Baca: Malam Minggu di Kudus, Puluhan Motor Knalpot Brong Keciduk Polisi

Tak hanya itu, ketika proses sidang sudah selesai, pemilik motor knalpot brong juga harus melengkapi kembali motornya dengan kelengkapan standar di kantor polisi sebelum dibawa pulang.

Penggunaan knalpot brong selama ini mengganggu kenyamanan masyarakat dan juga melanggar dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan.”Jadi apapun motornya jika pakai knalpot brong secara tegas kami lakukan penindakan. Ini saja banyak cukup motor besar atau motor sport 250 cc yang kami tindak dengan tilang dan penahanan," ujarnya.Baca: Dua Ribu Lebih Pemotor di Kudus Ketilang dalam SepekanSementara bagi motor yang saat ini ditahan dari pengendara yang tidak menggunakan helm dan tidak bisa menunjukkan surat kendaraan saat ini sudah bisa mengajukan tukar barang bukti dengan surat kendaraan yang dimiliki.”Pelanggar bisa datang ke kantor dan mengajukan tukar barang bukti dengan surat kendaraan. Dengan catatan kendaraan standar lengkap, tidak menggunakan knalpot brong," jelasnya.https://youtu.be/yunLSCjkXcQRepoter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler