Jumat, 21 November 2025


Diketahui, dua sekolah yang kemalingan itu, yakni SDN 1 Temulus, Mejobo, dan SDN 2 Padurenan, Gebog, Kudus. Saat ini, BPPKAD baru mendapatkan tembusan barang-barang elektronik aset daerah yang hilang di SDN 1 Mejobo.

”Tembusan saat ini baru satu dari SDN 1 Temulus, yang SDN 2 Padurenan belum. Tapi memang mekanismenya itu SD laporan ke dinas, dan baru dinas pendidikan yang melapor ke kami," kata Noor Asih, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Kudus, Rabu (22/2/2023).

Di bidang aset sendiri, hanya bertugas melakukan penghapusan aset barang-barang yang hilang tersebut atas pengajuan dari dinas yang menaungi.

Ada sejumlah syarat yang harus dilampirkan dalam penghapusan aset. Di antaranya, surat permohonan penghapusan aset, surat kehilangan dari kepolisian, dan surat pernyataan tanggungjawab dari sekolah.

Baca: Dua SD Negeri di Kudus Dibobol Maling

Proses penghapusan sendiri bisa dilakukan terlebih dahulu sebelum Inspektorat memutuskan adanya kelalaian atau tidaknya yang dilakukan pihak sekolah.

”Kalau aturan sekarang, aset bisa dihapus dulu. Tapi dalam surat permohonannya itu ada pernyataan bahwa asetnya dihapus tapi jika ditemukan unsur kelalaian dari pemeriksaan inspektorat nanti ada prosedur penggantian ganti rugi, bisa berupa barang ataupun uang," jelasnya.Diberitakan sebelumnya, ada sejumlah barang yang hilang dari dua SD itu. Di SDN 1 Temulus total ada empat laptop merk HP dan Axio (chromebook) dan lima unit proyektor merek Epson yang diketahui hilang pada Sabtu (11/2/2023) pagi. Barang-barang yang raib itu, ditaksir mencapai Rp 45 juta.Baca: Barang Aset Daerah Dua SD di Kudus Hilang Dicuri, Sekolah Bisa Kena Sanksi?Sementara di SDN 2 Padurenan, Gebog, Kudus, juga ada sebelas laptop chromebook Axio senilai Rp 66 juta yang juga diketahui raib pada Jumat (17/2/2023) pagi. Dari dua SD ini jika ditotal kerugian ditaksir mencapai Rp 100 jutaan. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler