Rabu, 19 November 2025


Kanit Turjawali Satlantas Polres Kudus Ipda M Zubaidi mengatakan, penindakan yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang resah adanya truk dam pengangkut tanah yang melintas di jalanan dan tidak tertutup terpal.

Terlebih ketika muatan tanah yang dibawa tidak ditutup terpal akan sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan yang lain.

”Kami lakukan penindakan kepada pengendara truk yang enggan menutup muatanya dengan terpal," katanya, Senin (20/3/2023).

Baca: Waspada! Ada Penipuan Modus Aplikasi E-Tilang

Ia menjelaskan, dalam patroli mobile yang dilakukannya bersama sejumlah personel didapati ada tiga truk yang tidak tertib menutup muatan yang dibawa melintas di Jalan arah lampu merah Kerawang.

Alhasil, tiga pengemudi truk tersebut pun di tindak dengan surat tilang. ”Kami beri surat tilang untuk pelanggar-pelanggar ini, agar mereka jera dan lebih tertib," ungkapnya.Selain itu, para pengemudi truk tersebut juga diberi pembinaan. Mereka juga diminta langsung memasang terpal untuk di tutupkan ke muatan.Baca: Website Humas Polrestabes Semarang Diretas Hacker, Soroti Tilang”Kami beri pembinaan, dan kami minta langsung pasang terpalnya. Karena kebanyakan mereka bawa terpal untuk tutup, tapi tidak digunakan," ujarnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler