Kini ada dua pria lagi yang dibekuk Reskrim Polsek Kota, Kudus karena sering lakukan pungli, Rabu (22/3/2023) malam. Pelaku yang bertato ini, masing-masing berinisial HP (33) warga Kecamatan Kota, dan FA (27) warga Kecamatan Bae, Kudus.
Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, penangkapan aksi premanisme yang melibatkan dua pria ini setelah adanya informasi yang diterimanya melalui program lapor Pak Kapolsek.
Masih banyak pedagang yang merasa terganggu masih adanya aksi premanisme berupa pemalakan ini.
”Gangguan kamtibmas di Dandangan Kudus jadi atensi Kapolres ke jajaranya untuk bisa mengungkap. Apalagi mengingat tradisi ini digelar setahun sekali yang merupakan sebuah tradisi, jangan sampai dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab," katanya, Kamis (23/3/2023).
Kedua pelaku, sambung Kapolsek, beraksi dengan modus meminta paksa sejumlah uang terhadap para pedagang di Dandangan Kudus. Mereka berdalih meminta uang untuk jaga atau ronda malam.”Pelaku ini meminta uang Rp 10 ribu kepada setiap pedagang Dandangan yang berada di sepanjang Jalan Sunan Kudus," ujarnya.Ia menjelaskan, dari tangan kedua pelaku sejumlah barang bukti uang tunai juga diamankan. Kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota, Kudus.”Kami juga mengamankan uang Rp 180 ribu dari pelaku. Uang itu yang diduga hasil dari pungli ke para pedagang," ungkapnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus - Pemalakan atau aksi pungutan liar (pungli) masih kembali terjadi terhadap para pedagang di Dandangan Kudus. Padahal beberapa hari lalu, polisi sudah menangkap tiga orang preman yang kerap memalak di Dandangan.
Kini ada dua pria lagi yang dibekuk Reskrim Polsek Kota, Kudus karena sering lakukan pungli, Rabu (22/3/2023) malam. Pelaku yang bertato ini, masing-masing berinisial HP (33) warga Kecamatan Kota, dan FA (27) warga Kecamatan Bae, Kudus.
Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, penangkapan aksi premanisme yang melibatkan dua pria ini setelah adanya informasi yang diterimanya melalui program lapor Pak Kapolsek.
Masih banyak pedagang yang merasa terganggu masih adanya aksi premanisme berupa pemalakan ini.
”Gangguan kamtibmas di Dandangan Kudus jadi atensi Kapolres ke jajaranya untuk bisa mengungkap. Apalagi mengingat tradisi ini digelar setahun sekali yang merupakan sebuah tradisi, jangan sampai dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab," katanya, Kamis (23/3/2023).
Baca: Tiga Pemalak Pedagang Dandangan Kudus Diringkus Polisi
Kedua pelaku, sambung Kapolsek, beraksi dengan modus meminta paksa sejumlah uang terhadap para pedagang di Dandangan Kudus. Mereka berdalih meminta uang untuk jaga atau ronda malam.
”Pelaku ini meminta uang Rp 10 ribu kepada setiap pedagang Dandangan yang berada di sepanjang Jalan Sunan Kudus," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari tangan kedua pelaku sejumlah barang bukti uang tunai juga diamankan. Kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota, Kudus.
”Kami juga mengamankan uang Rp 180 ribu dari pelaku. Uang itu yang diduga hasil dari pungli ke para pedagang," ungkapnya.
Editor: Ali Muntoha