di lapangan, bangunan-bangunan liar tersebut ada yang dibongkar sukarela, dan ada juga yang dibongkar paksa menggunakan alat berat.
Pertugas gabungan mulai dari Satpol PP Kudus, TNI-Polri di Kudus juga terlihat siaga melakukan penjagaan saat proses penertiban bangunan-bangunan liar tersebut.
”Kami laksanakan pembongkaran lapak-lapak atau bangunan liar yang notabennya di atas tanah PUPR," kata Fiza Akbar, Camat Jati, Selasa (28/3/2023).
Sebelum melaksanakan eksekusi pembongkaran, sambung dia, sudah diberikan surat terguran. Sebelum surat teguran dilayangkan juga dilakukan musyararah desa setempat dan aspirasi dari tokoh masyarakat.
Ia menjelaskan, berdasarkan pendataan yang dilakukan, ada 34 warung atau bangunan ilegal yang harus ditertibkan di wilayah tersebut. Mayoritas penghuni bukanlah warga setempat.”Dari data kami hanya empat warung yang warga Desa Jati Wetan. Sementara 30 lain bukan warga setempat, ada yang dari Jepara, Demak, ataupun Pati. Oleh karena itu semuanya ilegal kami upayakan penertiban secara menyeluruh," ucapnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Puluhan bangunan liar yang berada di Jalan Boulevard, turut Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah digusur dengan dibongkar oleh aparat keamanan, Selasa (28/3/2023). Bangunan liar yang digusur ini mayoritas merupakan bangunan warung makan sederhana.
Dari pantauan
Murianews.com di lapangan, bangunan-bangunan liar tersebut ada yang dibongkar sukarela, dan ada juga yang dibongkar paksa menggunakan alat berat.
Pertugas gabungan mulai dari Satpol PP Kudus, TNI-Polri di Kudus juga terlihat siaga melakukan penjagaan saat proses penertiban bangunan-bangunan liar tersebut.
”Kami laksanakan pembongkaran lapak-lapak atau bangunan liar yang notabennya di atas tanah PUPR," kata Fiza Akbar, Camat Jati, Selasa (28/3/2023).
Sebelum melaksanakan eksekusi pembongkaran, sambung dia, sudah diberikan surat terguran. Sebelum surat teguran dilayangkan juga dilakukan musyararah desa setempat dan aspirasi dari tokoh masyarakat.
”Sudah kami beri surat teguran hingga tiga kali sebelumnya," ujarnya.
Baca: Kandang Ayam di Kedungsari Kudus yang Diprotes Warga Tak Kantongi Izin
Ia menjelaskan, berdasarkan pendataan yang dilakukan, ada 34 warung atau bangunan ilegal yang harus ditertibkan di wilayah tersebut. Mayoritas penghuni bukanlah warga setempat.
”Dari data kami hanya empat warung yang warga Desa Jati Wetan. Sementara 30 lain bukan warga setempat, ada yang dari Jepara, Demak, ataupun Pati. Oleh karena itu semuanya ilegal kami upayakan penertiban secara menyeluruh," ucapnya.
Editor: Ali Muntoha