Kamis, 20 November 2025


Begitu juga dengan AS, warga sipil yang diduga ikut melakukan penganiayaan bersama AC juga mendapat tuntutan hukuman yang sama.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di PN Kudus, Senin (27/3/2023). Korban diketahui bernama Mukhamad Rifai.

Humas PN Kudus Rudi Hartoyo membenarkan jika kedua terdakwa kasus penganiayaan itu dituntut sepuluh bulan pidana penjara.

"Iya benar, masing-masing itu dituntut jaksa sepuluh bulan pidana penjara," katanya, Rabu (29/3/2023).

Baca: Oknum Polisi Kudus Keciduk di Karaoke, Salahgunakan Sprint

Ia menjelaskan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa mengakibatkan korbannya luka-luka. Terdakwa juga enggan mengakui dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan persidangan.

Terlebih, salah satu terdakwa merupakan aparat penegak hukum, di mana perbuatannya tidak menunjukkan contoh sikap yang terpuji.
”Tapi ada hal yang meringankan juga, seperti sopan saat persidangan. Dalam persidangan ini juga sudah dihadirkan 14 saksi," ungkapnya.Baca: Kasus Oknum Polisi Aniaya Warga Kudus Masuk Babak BaruSetelah sidang pembacaan tuntutan tersebut, akan berlanjut dengan adanya pembelaan dan tanggapan dari jaksa penuntut umum. ”Sekitar dua kali sidang lagi akan ada sidang putusan," ujarnya.Senada, Kanit Intel Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba juga membenarkan jika kedua terdakwa dituntut sepuluh bulan pidana penjara. Ada empat jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.”Tuntutan masing-masing sepuluh bulan penjara. Jaksa penuntut umumnya ada empat gabungan Kejati Jateng dan Kejari Kudus,” jelasnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler