Selasa, 3 Oktober 2023

Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan di Kudus Dituntut Sepuluh Bulan

Yuda Auliya Rahman
Rabu, 29 Maret 2023 13:44:42
Proses persidangan oknum polisi yang diduga aniaya warga Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)
Murianews, Kudus – Oknum polisi berinisial AC dituntut sepuluh bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Oknum polisi itu diduga menganiaya warga Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Begitu juga dengan AS, warga sipil yang diduga ikut melakukan penganiayaan bersama AC juga mendapat tuntutan hukuman yang sama.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di PN Kudus, Senin (27/3/2023). Korban diketahui bernama Mukhamad Rifai.

Humas PN Kudus Rudi Hartoyo membenarkan jika kedua terdakwa kasus penganiayaan itu dituntut sepuluh bulan pidana penjara.

"Iya benar, masing-masing itu dituntut jaksa sepuluh bulan pidana penjara," katanya, Rabu (29/3/2023).

Baca: Oknum Polisi Kudus Keciduk di Karaoke, Salahgunakan Sprint

Ia menjelaskan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa mengakibatkan korbannya luka-luka. Terdakwa juga enggan mengakui dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan persidangan.

Terlebih, salah satu terdakwa merupakan aparat penegak hukum, di mana perbuatannya tidak menunjukkan contoh sikap yang terpuji.

”Tapi ada hal yang meringankan juga, seperti sopan saat persidangan. Dalam persidangan ini juga sudah dihadirkan 14 saksi," ungkapnya.

Baca: Kasus Oknum Polisi Aniaya Warga Kudus Masuk Babak Baru

Setelah sidang pembacaan tuntutan tersebut, akan berlanjut dengan adanya pembelaan dan tanggapan dari jaksa penuntut umum. ”Sekitar dua kali sidang lagi akan ada sidang putusan," ujarnya.

Senada, Kanit Intel Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba juga membenarkan jika kedua terdakwa dituntut sepuluh bulan pidana penjara. Ada empat jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.

”Tuntutan masing-masing sepuluh bulan penjara. Jaksa penuntut umumnya ada empat gabungan Kejati Jateng dan Kejari Kudus,” jelasnya.

 

Editor: Ali Muntoha

Komentar