Rabu, 19 November 2025


Bangunan ilegal yang dipakai untuk membuka warung makan itu, akan dipindahkan ke lahan milik desa.

Camat Jati Fiza Akbar mengaku pihaknya telah sepakat dengan jajaran pimpinan di wilayah setempat untuk memberikan solusi bagi pemilik warung warga desa setempat yang ikut ditertibkan.

”Khususnya bagi warga Desa Jati Wetan, dari pemerintah desa nanti akan menyediakan lahan khusus agar mereka yang berjualan nasi masih bisa berjualan," katanya, Rabu (29/3/2023).

Berdasarkan data yang didapatkannya, dari 34 bangunan ilegal ada empat bangunan yang digunakan warga setempat sebagai warung makan. Dan sisanya bukan merupakan warga desa setempat.

”Jadi data kami hanya ada 4 warung makan yang milik warga Desa Jati Wetan. Lainnya itu ada yang dari Jepara, Pati, Demak," ujarnya.

Baca: Bangunan Liar di Jalan Boulevard Kudus Dibongkar Aparat
Sementara Kepala Desa Jati Wetan Agus Santoso menyebut, akan memberikan lahan bagi warganya yang ikut tergusur karena mendirikan bangunan ilegal tersebut. Sehingga, mereka bisa berjualan kembali di lahan yang disediakan desa.”Bagaimanapun itu warga kami, kami beri solusi berjualan di tanah kas desa. Karena memang instruksi dari Pemkab itu harus disterilkan. Tapi mohon maaf kami hanya bisa mengakomodir untuk warga kami," ungkapnya.Baca: Warung Esek-Esek di Kudus Dibongkar, Pindahan dari Lokalisasi LI?Diberitakan sebelumnya, puluhan bangunan ilegal digusur karena tidak berizin dan berdiri diatas lahan milik PUPR.  Bahkan, ada 23 bangunan yang teridentifikasi menjadi tempat prostitusi berkedok warung yang dimiliki oleh warga luar kota. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler