Belasan Pembeli Rumah di Kudus Merasa Ditipu, Tiba-Tiba Rumah Mereka Mau Dilelang
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 30 Maret 2023 20:06:12
Bahkan rumah yang mereka beli di perumahan itu tiba-tiba akan dilelang oleh BPR. Pasalnya, sertifikat rumah mereka dijadikan agunan dan diduga kreditnya macet.
Kini belasan pembeli rumah tersebut meminta keadilan, dan mempolisikan PT Nagaraja Nusantara Energi, selaku pengembang perumahan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka juga membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus
”Kami sudah lakukan upaya hukum ke Polres Kudus sekitar dua bulan lalu. Tapi belum ada perkembangan, dan kami masih menunggu perkembangan dari kepolisian. Kami juga gugat ke pengadilan," kata Aditiya Fitriyanto, Koordinator Komite Advokasi Konsumen Perumahan Graha Arka Kaliwungu, Kamis (30/3/2023).
Ia sendiri menjadi salah satu pembeli rumah yang melakukan akad pembelian pada tahun 2021 silam. Ia membeli dengan cara cash tempo dengan jangka waktu lima tahun. Satu rumah dengan luas 74 meter persegi disepakati dibeli dengan harga Rp 174 juta.
”Sebenarnya total ada 68 konsumen, tapi yang bersama memperjuangkan ada 16 konsumen ini. Mereka akad pembelian rumah dengan harga bervariasi mulai Rp 120-180 jutaan. Beberapa di antaranya juga sudah lunas, tapi sertifikat juga tak kunjung diberikan," katanya, Kamis (30/3/2023).
Baca: Tuntut Ringan Penipuan Miliaran Rupiah, Ini Kata Kejari PatiMereka tambah terkejut saat pada Agustus 2022 lalu, ada pihak BPR datang dan mengatakan bila sertifikat perumahan tersebut menjadi jaminan utang.
Pihak BPR juga hendak melelang semua unit yang digunakan sebagai jaminan dari pengembang yang diduga tidak melunasi pinjaman.
”Pihak BPR datang dan rumah kami katanya sudah dijadikan jaminan utang oleh PT Nagaraja Nusantara Energi selaku developer,” ujar warga Jakarta ini.
Atas kejadian itu, para pembeli rumah ini pun mulai meminta penjelasan dari pengembang atau sejumlah notaris yang ikut mengetahui jual beli hak atas bangunan tersebut. Berulang kali somasi kepada pengembang juga dilayangkan namun tak ada penjelasan dan tidak ada titik temu.
Baca: Jadi Primadona, Angsuran Perumahan Bersubsidi di Sragen Hanya Rp 900 Ribu per BulanHingga akhirnya para pembeli rumah ini pun mengambil langkah hukum dan juga melaporkannya kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kudus terkait laporan mereka atas dugaan pelanggaran kode etik notaris kepada konsumen PT Nagaraja Nusantara Energi.Senada, Erna Yulianti yang juga merasa dirugikan dengan membeli rumah dengan harga Rp 159 juta di peumahan tersebut pun dan sudah selesai dibayar. Namun hingga saat ini, sertifikat kepemilikan belum juga dimilikinya.”Belinya sudah sejak Oktober 2019 lalu. Sampai sekarang pengembang belum menyerahkan sertipikat rumah saya," ujarnya.Sementara Kanit I Satreskrim Polres Kudus Ipda Shidqy Fauzan membenarkan telah menerima aduan mengenai dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Saat ini kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.”Sudah ada aduan yang masuk, proses penyelidikan masih berjalan. Belum masuk ke tahap penyidikan," ucapnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Belasan pembeli rumah di Perumahan Graha Arka, Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kudus merasa tertipu oleh pengembang. Pasalnya sertifikat rumah yang mereka beli diduga dijadikan agunan utang di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) di Semarang.
Bahkan rumah yang mereka beli di perumahan itu tiba-tiba akan dilelang oleh BPR. Pasalnya, sertifikat rumah mereka dijadikan agunan dan diduga kreditnya macet.
Kini belasan pembeli rumah tersebut meminta keadilan, dan mempolisikan PT Nagaraja Nusantara Energi, selaku pengembang perumahan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka juga membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus
”Kami sudah lakukan upaya hukum ke Polres Kudus sekitar dua bulan lalu. Tapi belum ada perkembangan, dan kami masih menunggu perkembangan dari kepolisian. Kami juga gugat ke pengadilan," kata Aditiya Fitriyanto, Koordinator Komite Advokasi Konsumen Perumahan Graha Arka Kaliwungu, Kamis (30/3/2023).
Ia sendiri menjadi salah satu pembeli rumah yang melakukan akad pembelian pada tahun 2021 silam. Ia membeli dengan cara cash tempo dengan jangka waktu lima tahun. Satu rumah dengan luas 74 meter persegi disepakati dibeli dengan harga Rp 174 juta.
”Sebenarnya total ada 68 konsumen, tapi yang bersama memperjuangkan ada 16 konsumen ini. Mereka akad pembelian rumah dengan harga bervariasi mulai Rp 120-180 jutaan. Beberapa di antaranya juga sudah lunas, tapi sertifikat juga tak kunjung diberikan," katanya, Kamis (30/3/2023).
Baca: Tuntut Ringan Penipuan Miliaran Rupiah, Ini Kata Kejari Pati
Mereka tambah terkejut saat pada Agustus 2022 lalu, ada pihak BPR datang dan mengatakan bila sertifikat perumahan tersebut menjadi jaminan utang.
Pihak BPR juga hendak melelang semua unit yang digunakan sebagai jaminan dari pengembang yang diduga tidak melunasi pinjaman.
”Pihak BPR datang dan rumah kami katanya sudah dijadikan jaminan utang oleh PT Nagaraja Nusantara Energi selaku developer,” ujar warga Jakarta ini.
Atas kejadian itu, para pembeli rumah ini pun mulai meminta penjelasan dari pengembang atau sejumlah notaris yang ikut mengetahui jual beli hak atas bangunan tersebut. Berulang kali somasi kepada pengembang juga dilayangkan namun tak ada penjelasan dan tidak ada titik temu.
Baca: Jadi Primadona, Angsuran Perumahan Bersubsidi di Sragen Hanya Rp 900 Ribu per Bulan
Hingga akhirnya para pembeli rumah ini pun mengambil langkah hukum dan juga melaporkannya kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kudus terkait laporan mereka atas dugaan pelanggaran kode etik notaris kepada konsumen PT Nagaraja Nusantara Energi.
Senada, Erna Yulianti yang juga merasa dirugikan dengan membeli rumah dengan harga Rp 159 juta di peumahan tersebut pun dan sudah selesai dibayar. Namun hingga saat ini, sertifikat kepemilikan belum juga dimilikinya.
”Belinya sudah sejak Oktober 2019 lalu. Sampai sekarang pengembang belum menyerahkan sertipikat rumah saya," ujarnya.
Sementara Kanit I Satreskrim Polres Kudus Ipda Shidqy Fauzan membenarkan telah menerima aduan mengenai dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Saat ini kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.
”Sudah ada aduan yang masuk, proses penyelidikan masih berjalan. Belum masuk ke tahap penyidikan," ucapnya.
Editor: Ali Muntoha