Rabu, 19 November 2025


Hal ini sehubungan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait cuti bersama Lebaran 2023. Pelayanan di Samsat Kudus akan libur pada 19-25 April 2023.

”Samsat libur itu selama tujuh hari, mulai tanggal 19-25 April 2023," kata Sukatmo, Kasi PKB UPPD Samsat Kudus, Sabtu (8/4/2023).

Ia menjelaskan, masyarakat yang pajak kendaraanya jatuh tempo pada tanggal libur tersebut diberi kesempatan setelah hari libur. Atau jika tidak, masyarakat bisa membayar PKB terlebih dahulu sebelum jatuh tempo atau hari libur.

”Biasanya itu kalau kendaraan jatuh tempo saat hari libur tidak dikenakan denda. Tapi diberi kesempatan setelah hari libur. Tapi belum ada petunjuk teknisnya untuk ini," ujarnya.

Baca: Tiga Bulan, Capaian Pajak Kendaraan di Samsat Kudus Rp 42 Miliar
Pihaknya juga sudah menyiapkan antisipasi bertambahnya volume wajib pajak yang melakukan pembayaran. Di depan kantor pelayanan, akan didirkan tenda dan kursi tambahan untuk wajib pajak yang mengantre.”Kemudian untuk samsat siaga yang keliling, jika benar-benar volume wajib pajak full, akan kami tarik membantu di kantor," ujarnya.  Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler