Besaran BPIH Embarkasi Solo ditetapkan sebesar Rp 49.893.981,26. Besaran BPIH ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2023.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kudus Asrul Fatkhi mengatakan, pihaknya telah menerima salinan keppres tersebut beberapa hari terakhir.
”Untuk jemaah haji Kudus masuk Embarkasi Solo, biaya haji sudah ditentukan sebesar Rp 49.893.981,26. Itu sudah pasti sesuai Keppres yang kami terima dari Kanwil Kemenag Jateng," katanya, Senin (10/4/2023).
Meski demikian, pihaknya menyebut belum mendapat petunjuk teknis (Juknis) mengenai batas waktu pelunasan BPIH calon jemaah haji. Begitu juga dengan juknis mengenai ketentuan kurangan pelunasan bagi calon jemaah haji yang sudah lunas dengan BPIH di tahun 2020 ataupun 2022 lalu.
Pihaknya saat ini masih menunggu juknis pembayaran BPIH. Setelah juknis didapatkan, sambung dia, barulah tahap sosialisasi pelunasan BPIH dilakukan kepada calon jemaah haji di Kudus.”Juknisnya belum keluar semua, seperti pelunasan itu info awal kan berbeda-beda seperti yang sudah melakukan pelunasan tahun 2020 dan tahun 2022 sisa pelunasanya seperti apa," jelasnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Calon jemaah haji di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tahun 2023 diberangkatkan ke Tanah Suci melalui Embarkasi Solo. Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) setiap embarkasi juga sudah ditetapkan.
Besaran BPIH Embarkasi Solo ditetapkan sebesar Rp 49.893.981,26. Besaran BPIH ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2023.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kudus Asrul Fatkhi mengatakan, pihaknya telah menerima salinan keppres tersebut beberapa hari terakhir.
”Untuk jemaah haji Kudus masuk Embarkasi Solo, biaya haji sudah ditentukan sebesar Rp 49.893.981,26. Itu sudah pasti sesuai Keppres yang kami terima dari Kanwil Kemenag Jateng," katanya, Senin (10/4/2023).
Meski demikian, pihaknya menyebut belum mendapat petunjuk teknis (Juknis) mengenai batas waktu pelunasan BPIH calon jemaah haji. Begitu juga dengan juknis mengenai ketentuan kurangan pelunasan bagi calon jemaah haji yang sudah lunas dengan BPIH di tahun 2020 ataupun 2022 lalu.
Baca: Biaya Perjalanan Haji Berbeda Setiap Daerah, Ini Alasannya
Pihaknya saat ini masih menunggu juknis pembayaran BPIH. Setelah juknis didapatkan, sambung dia, barulah tahap sosialisasi pelunasan BPIH dilakukan kepada calon jemaah haji di Kudus.
”Juknisnya belum keluar semua, seperti pelunasan itu info awal kan berbeda-beda seperti yang sudah melakukan pelunasan tahun 2020 dan tahun 2022 sisa pelunasanya seperti apa," jelasnya.
Editor: Ali Muntoha