Mabuk-mabukan di Balai Jagong Kudus, Empat Pemuda Digrebek Polisi

Yuda Auliya Rahman
Senin, 10 April 2023 13:21:01


Murianews, Kudus – Empat muda-mudi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diamankan polisi. Mereka ditangkap setelah kedapatan sedang asyik pesta minuman keras (miras) di kawasan Balai Jagong, Kecamatan Kota, Kudus, Senin (10/4/2023) dini hari.
Empat muda-mudi itu yakni, AR (21), AS (20) yang merupakan pemuda warga Kecamatan Undaan, Kudus. Kemudian, dua perempuan di bawah umur berinisial ZPM (15), dan NCP (16) warga Kecamatan Sukolilo, Pati.
Kasat Samapta Polres Kudus AKP Ngatmin mengatakan, mereka diamankan setelah petugas yang berpatroli mendapatkan aduan dari masyarakat, adanya sekelompok muda-mudi yang tengah mabuk-mabukan di Balai Jagong.
Informasi yang didapatkannya itu langsung ditindak lanjuti untuk melakukan pengecekan di lokasi. ”Keempatnya kami amankan sekitar jam 01.30 WIB," katanya, Senin (10/4/2023) siang.
Dari tangan pelaku, juga diamankan barang bukti miras oplosan. Empat muda-mudi ini juga dibawa ke Mako Sat Samapta Polres Kudus untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
Terpisah, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menegaskan, masyarakat diminta untuk tidak melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu dan merugikan. Terlebih, di bulan Ramadan yang menjadi bulan untuk fokus beribadah.
Baca: Keciduk Mabuk-mabukan, Para Pemuda di Kudus Ini Langsung Dihukum Polisi
Kapolres meminta masyarakat untuk turut membantu menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan jika ada gangguan dari penyakit masyarakat ke layanan aduan online 0822-8500-1100.
Selain itu, Kapolres juga berterima kasih kepada masyarakat setempat atas kerja sama mereka dalam melaporkan kejadian tersebut dan membantu menjaga keamanan dan ketertiban Kabupaten Kudus.
Pihaknya mengimbau warga masyarakat apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti minuman beralkohol, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Muria Polres Kudus 0822-8500-1100.
”Kami juga terima kasih pada warga yang telah ikut serta berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di bulan suci Ramadan," ungkapnya.
Editor: Ali Muntoha
Empat muda-mudi itu yakni, AR (21), AS (20) yang merupakan pemuda warga Kecamatan Undaan, Kudus. Kemudian, dua perempuan di bawah umur berinisial ZPM (15), dan NCP (16) warga Kecamatan Sukolilo, Pati.
Kasat Samapta Polres Kudus AKP Ngatmin mengatakan, mereka diamankan setelah petugas yang berpatroli mendapatkan aduan dari masyarakat, adanya sekelompok muda-mudi yang tengah mabuk-mabukan di Balai Jagong.
Informasi yang didapatkannya itu langsung ditindak lanjuti untuk melakukan pengecekan di lokasi. ”Keempatnya kami amankan sekitar jam 01.30 WIB," katanya, Senin (10/4/2023) siang.
Dari tangan pelaku, juga diamankan barang bukti miras oplosan. Empat muda-mudi ini juga dibawa ke Mako Sat Samapta Polres Kudus untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
Terpisah, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menegaskan, masyarakat diminta untuk tidak melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu dan merugikan. Terlebih, di bulan Ramadan yang menjadi bulan untuk fokus beribadah.
Baca: Keciduk Mabuk-mabukan, Para Pemuda di Kudus Ini Langsung Dihukum Polisi
Kapolres meminta masyarakat untuk turut membantu menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan jika ada gangguan dari penyakit masyarakat ke layanan aduan online 0822-8500-1100.
Selain itu, Kapolres juga berterima kasih kepada masyarakat setempat atas kerja sama mereka dalam melaporkan kejadian tersebut dan membantu menjaga keamanan dan ketertiban Kabupaten Kudus.
Pihaknya mengimbau warga masyarakat apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti minuman beralkohol, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Muria Polres Kudus 0822-8500-1100.
”Kami juga terima kasih pada warga yang telah ikut serta berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di bulan suci Ramadan," ungkapnya.
Editor: Ali Muntoha