Kamis, 20 November 2025


Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD Samsat Kudus membenarkan hal tersebut. Dua program itu akan berlaku mulai 26 April 2023 hingga 22 Desember 2022. ”Itu berlaku se-Jawa Tengah. Termasuk di Samsat Kudus," katanya, Selasa (18/4/2023).

Ia menjelaskan, penghapusan biaya BBNKB yang berlaku di kurun waktu lebih dari setengah tahun itu, berlaku bagi BBNKB mobil dan motor tangan kedua dan seterusnya.

Baca: Ini Daftar Wilayah Yang Sudah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan

Sehingga, bertujuan masyakarat yang membeli kendaraan bekas tak enggan lagi untuk mengganti nama kepemilikan terbaru. ”Itu tidak untuk biaga BBNKB kendaraan baru," ucapnya.
Sementara untuk penghapusan pajak progresif, yakni nantinya tidak ada pajak progresif yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan yang melebihi dari satu unit.”Selama ini pajak progresif di Kudus berlaku untuk mobil, yang kendaraan roda dua itu yang 250cc ke atas lebih dari satu kendaraan itu kena (pajak progresif, red). Nah setelah ada program ini tidak berlaku di waktu yang ditentukan," jelasnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler