Rabu, 19 November 2025


Warga di Kabupaten Kudus bisa menikmati program ini, agar kendaraan yang telat bayar pajak tidak jadi bodong. Meski menunggak PKB, masyarakat hanya membayar pokok dan tidak dikenakan sanksi keterlambatan PKB.

Program pemutihan denda pajak ini berlaku sekitar dua bulan ke depan. Kasi PKB UPPD Samsat Kudus, Sukamto membenarkan hal tersebut.

Program ini merupakan program bebas sanksi administrasi yang dilakukan serentak se Jawa Tengah sesuai dengan Pergub Nomor 9 Tahun 2023.

”Bebas sanksi administrasi berlaku mulai 26 April - 21 Juni 2023. Jadi sanksi keterlambatan dihapuskan," katanya, Kamis (27/4/2023).

Ia berharap program pemutihan denda ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki tunggakan.

Baca: Penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif di Kudus Berlaku Usai Lebaran
Pihaknya juga sudah bersiap untuk mengantisipasi lonjakan yang terjadi dengan menyediakan tenda tambahan dan Samsat Siaga dengan pelayanan yang dilakukan di kompleks kantor.”Karena ini setelah Lebaran dan biasanya ada lonjakan kami siapkan dua unit Samsat Siaga untuk stanby membantu pelayanan di kantor," ujarnya.Selain itu, program penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif juga berlaku. Dua program itu akan berlaku mulai 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023.Baca: RSUD Kudus Alami Lonjakan Pasien Usai Libur Lebaran, Ada yang Covid-19 Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler