Kaprodi PGSD UMK Dipecat Mendadak, Kuasa Hukum Tuding Tak Prosedural
Yuda Auliya Rahman
Sabtu, 6 Mei 2023 14:20:28
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Wiyono, Amat Sholeh, dan Saiful Anas memprsoalkan masalah ini. Mereka melakukan perundingan bipartit kepada pihak yayasan dan rektorat di Gedung Rektorat UMK, Sabtu (6/5/2023) siang.
Tim kuasa hukum mencoba melakukan klarifikasi tentang keputusan pemecatan yang dilakukan secara tiba-tiba dan sepihak tersebut.
Wiyono mengatakan, persoalan pemutusan hubungan kerja dosen tetap ini tidak prosedural. Apalagi sebelumnya, tidak ada surat peringatan kepada yang bersangkutan.
Baca: PGSD UMK Gelar Serambi, Bantu Warga Usai Banjir di Karangrowo KudusNamun tiba-tiba pada tanggal 13 April 2023 keluar surat pemecatan sebagai pegawai tetap dengan Surat Keputusan YP. UMK No. 03/YM/Kep/G.40.06/IV/2023 atas alasan pelanggaran jabatan dan kepegawaian.
”Tidak pernah ada SP 1, 2, atau 3. Mereka hanya bilang jika yayasan itu memecat atau memberhentikan dari surat rekomendasi rektorat. Padahal seharusnya jika ada kesalahan harus melalui SP dulu, tapi ini tidak ada dan alasan pelanggaranya pun tidak dijelaskan, jadi tidak sah, di UU manapun itu tidak boleh," katanya.
Pihaknya menduga kuat pemecatan ini imbas dilaksanakannya KKL yang dilakukan awal tahun. Saat itu, semua rencana sudah dipersiapkan dan tiba-tiba tinggal beberapa hari pelaksanaan, baru ada surat yang tidak memperbolehkan pelaksanaan KKL.”KKL tetap berangkat karena sudah mepet (kurang tiga hari) sudah perjanjian dengan perguruan tinggi di Jakarta dan Bandung, sudah siapkan biro perjalanan, KRS mahasiswa juga sudah masuk," ucapnya.
Baca: Honda Beat Laris Manis di Kudus, Ini SebabnyaKini pihaknya menunggu keputusan dari Yayasan Pembina UMK untuk merundingkan kembali keputusannya tersebut.Sementara pihak UMK, belum memberikan penjelasan kepada wartawan. Humas UMK, Sahlan yang menemui wartawan menyebut pihak yayasan dan rektorat akan melakukan rapat secara internal terlebih dahulu. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Ketua Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK) Siti Masfuah dipecat. Pemecatan yang dilakukan oleh Yayasan Pembina (YP) UMK ini dinilai tak prosedural dan tidak ada alasan jelas atas pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Wiyono, Amat Sholeh, dan Saiful Anas memprsoalkan masalah ini. Mereka melakukan perundingan bipartit kepada pihak yayasan dan rektorat di Gedung Rektorat UMK, Sabtu (6/5/2023) siang.
Tim kuasa hukum mencoba melakukan klarifikasi tentang keputusan pemecatan yang dilakukan secara tiba-tiba dan sepihak tersebut.
Wiyono mengatakan, persoalan pemutusan hubungan kerja dosen tetap ini tidak prosedural. Apalagi sebelumnya, tidak ada surat peringatan kepada yang bersangkutan.
Baca: PGSD UMK Gelar Serambi, Bantu Warga Usai Banjir di Karangrowo Kudus
Namun tiba-tiba pada tanggal 13 April 2023 keluar surat pemecatan sebagai pegawai tetap dengan Surat Keputusan YP. UMK No. 03/YM/Kep/G.40.06/IV/2023 atas alasan pelanggaran jabatan dan kepegawaian.
”Tidak pernah ada SP 1, 2, atau 3. Mereka hanya bilang jika yayasan itu memecat atau memberhentikan dari surat rekomendasi rektorat. Padahal seharusnya jika ada kesalahan harus melalui SP dulu, tapi ini tidak ada dan alasan pelanggaranya pun tidak dijelaskan, jadi tidak sah, di UU manapun itu tidak boleh," katanya.
Pihaknya menduga kuat pemecatan ini imbas dilaksanakannya KKL yang dilakukan awal tahun. Saat itu, semua rencana sudah dipersiapkan dan tiba-tiba tinggal beberapa hari pelaksanaan, baru ada surat yang tidak memperbolehkan pelaksanaan KKL.
”KKL tetap berangkat karena sudah mepet (kurang tiga hari) sudah perjanjian dengan perguruan tinggi di Jakarta dan Bandung, sudah siapkan biro perjalanan, KRS mahasiswa juga sudah masuk," ucapnya.
Baca: Honda Beat Laris Manis di Kudus, Ini Sebabnya
Kini pihaknya menunggu keputusan dari Yayasan Pembina UMK untuk merundingkan kembali keputusannya tersebut.
Sementara pihak UMK, belum memberikan penjelasan kepada wartawan. Humas UMK, Sahlan yang menemui wartawan menyebut pihak yayasan dan rektorat akan melakukan rapat secara internal terlebih dahulu.
Editor: Ali Muntoha