Sejumlah Dosen UMK Keberatan Kaprodi PGSD Dipecat
Yuda Auliya Rahman
Sabtu, 6 Mei 2023 18:32:19
Sejumlah dosen PGSD UMK merasa keberatan atas keputusan tersebut. Apalagi, Kaprodi yang diberhentikan dari statusnya yang merupakan pegawai tetap itu dosen yang dinilai memiliki kiprah atau prestasi baik di bidang akademik.
Para dosen yang keberatan juga mengawal persoalan ini saat kuasa hukum Siti Masfuah melakukan perundingan bipartit dengan yayasan dan rektorat di Gedung Rektorat UMK lantai II. Sejumlah dosen hingga mahasiswa terlihat kompak menunggu rampungnya perundingan tersebut.
Perwakilan dosen PGSD UMK Ahmad Bahrudin mengatakan, para dosen sangat keberatan atas diberhentikannya Kaprodi PGSD itu. Menurutnya, Kaprodi yang diberhentikan itu merupakan dosen terbaik yang dimiliki PGSD.
”Jelas sangat keberatan. Bu Siti Masfuah itu dosen yang berprestasi, dosen tersegalanya," katanya, Sabtu (6/5/2023).
Baca: Kaprodi PGSD UMK Dipecat Mendadak, Kuasa Hukum Tuding Tak ProseduralApalagi, sambung dia, pelanggaran yang dilakukan Kaprodi tersebut belum jelas. Begitu juga saat proses pemberhentian sebelumnya tidak ada surat peringatan yang dilayangkan.
”Pelanggaran Bu Fuah kategori apa itu belum jelas, pasal mana yang dilanggar sampai sekarang belum ada yang tahu. Hanya tertera melanggar jabatan dan kepegawaian itu saja," ungkapnya.Ia menjelaskan, jika memang persoalan ini dikarenakan KKL beberapa waktu lalu, harusnya para dosen lain pun juga harus bertanggungjawab, terlebih hal itu sudah kesepakatan bersama.
Baca: Kaprodi PGSD UMK Dipecat, Skripsi Mahasiswa Terkatung-katung”Sejak dari dulu di KKL disentrali di prodi, cukup izin ke dekan. Tapi malah tiba-tiba ada tarik ulur itu dan tidak diperbolehkan tiga hari sebelum berangkat. Saat yang mau kami kunjungi sudah persiapkan semuanya, akhirnya kami sepakat untuk berangkat. Karena risikonya lebih kecil, kami menjaga nama baik UMK dengan tetap berangkat," jelasnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Persoalan pemecatan terhadap Ketua Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK) Siti Masfuah ditolak oleh para dosen.
Sejumlah dosen PGSD UMK merasa keberatan atas keputusan tersebut. Apalagi, Kaprodi yang diberhentikan dari statusnya yang merupakan pegawai tetap itu dosen yang dinilai memiliki kiprah atau prestasi baik di bidang akademik.
Para dosen yang keberatan juga mengawal persoalan ini saat kuasa hukum Siti Masfuah melakukan perundingan bipartit dengan yayasan dan rektorat di Gedung Rektorat UMK lantai II. Sejumlah dosen hingga mahasiswa terlihat kompak menunggu rampungnya perundingan tersebut.
Perwakilan dosen PGSD UMK Ahmad Bahrudin mengatakan, para dosen sangat keberatan atas diberhentikannya Kaprodi PGSD itu. Menurutnya, Kaprodi yang diberhentikan itu merupakan dosen terbaik yang dimiliki PGSD.
”Jelas sangat keberatan. Bu Siti Masfuah itu dosen yang berprestasi, dosen tersegalanya," katanya, Sabtu (6/5/2023).
Baca: Kaprodi PGSD UMK Dipecat Mendadak, Kuasa Hukum Tuding Tak Prosedural
Apalagi, sambung dia, pelanggaran yang dilakukan Kaprodi tersebut belum jelas. Begitu juga saat proses pemberhentian sebelumnya tidak ada surat peringatan yang dilayangkan.
”Pelanggaran Bu Fuah kategori apa itu belum jelas, pasal mana yang dilanggar sampai sekarang belum ada yang tahu. Hanya tertera melanggar jabatan dan kepegawaian itu saja," ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika memang persoalan ini dikarenakan KKL beberapa waktu lalu, harusnya para dosen lain pun juga harus bertanggungjawab, terlebih hal itu sudah kesepakatan bersama.
Baca: Kaprodi PGSD UMK Dipecat, Skripsi Mahasiswa Terkatung-katung
”Sejak dari dulu di KKL disentrali di prodi, cukup izin ke dekan. Tapi malah tiba-tiba ada tarik ulur itu dan tidak diperbolehkan tiga hari sebelum berangkat. Saat yang mau kami kunjungi sudah persiapkan semuanya, akhirnya kami sepakat untuk berangkat. Karena risikonya lebih kecil, kami menjaga nama baik UMK dengan tetap berangkat," jelasnya.
Editor: Ali Muntoha