Selasa, 3 Oktober 2023

Kafe di Kudus Digerebek, Polisi Amankan Miras Oplosan

Yuda Auliya Rahman
Jumat, 12 Mei 2023 13:19:18
Kafe yang digerebek polisi di Kudus. (Murianews/Istimewa)
Murianews, Kudus – Kafe Drink or Drunk di Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah digerebek polisi, Kamis (11/5/2023) malam. Penggrebekan ini dilakukan oleh jajaran tim Unit Reaksi Cepat (URC) Muria Polres Kudus dan Polsek Kota.

Polisi yang bertugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk dari lokasi tersebut.

Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, razia dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melapor melalui layanan Matur Pak Kapolres. Masyarakat resah melihat adanya kafe yang dijadikan sebagai tempat nongkrong dan menjual miras.

"Setelah itu langsung kami lakukan pengecekan, ternyata benar ada peredaran miras di kafe itu," katanya, Jumat (12/5/2023).

Polisi pun langsung memeriksa setiap sudut lokasi kafe tersebut. Sebanyak 52 botol miras berbagai merk akhirnya berhasil diamankan.

”Ada juga dua liter miras oplosan yang dikemas di tiga botol kemasan air mineral juga kami amankan. Pemilik dikenakan tipiring dan juga kami beri pembinaan, serta peringatan agar tidak menjual miras," jelasnya.

Baca: Asyik Pesta Miras Oplosan, Dua Orang di Malang Tewas

Pihaknya akan terus melakukan razia terhadap tempat-tempat yang menyediakan miras. Terlebih, aksi kriminalitas seringkali terjadi karena terpengaruh oleh miras.

”Seperti intruksi dari Kapolres, kami akan lakukan razia rutin untuk menjegah terjadinya tindak kriminalitas," ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menyebut, peran masyarakat untuk memberikan informasi adanya penyakit masyarakat (pekat) di sekitarnya sangatlah penting. Kapolres mengimbau jika masyarakat mengetahui adanya peredaran miras, narkoba, judi atau gangguan kamtibmas lain bisa segera melapor.

Baca: Karyawati Pabrik di Jepara yang Pesta Miras Dijatuhi Hukuman

”Bisa lapor lewat call center 110 atau WhatsApp layanan Matur Pak Kapolres di nomor 0822 8500 1100, dan akan kami segera tindak lanjuti," ujarnya.

 

Editor: Ali Muntoha

Komentar