Yayasan Pembina UMK Digugat Mantan Bendahara
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 12 Mei 2023 15:56:19
Gugatan ini dillayangkan ke PN Kudus dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Kds/. Gugatan perdata ini sudah mulai disidangkan, dan sidang keempat dengan agenda pembacaan gugatan bergulir pada Kamis (11/5/2023).
Selain YP UMK gugatan ini juga dilayangkan untuk Kantor Akuntan Publik Leonard, Mulia, and Ricarhd, dan Kapolda Jateng cq Ditreskrimsus Polda Jateng.
Kuasa Hukum Lilik Riyanto, Nikkri mengatakan, kliennya tengah ditahan dan disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang atau pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana , serta, Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam hal ini, kliennya diduga melakukan penggelapan dana milik Yayasan Pembina (YP) UMK di tahun 2013.
Padahal ia menglaim, kliennya tersebut hanya melaksanakan tugas sebagai bendahara atas petunjuk dari Ketua Umum YP UMK saat itu (Djuffan Ahmad).
Baca: Sejumlah Dosen UMK Keberatan Kaprodi PGSD DipecatIa menjalankan tugas untuk menyetorkan uang Rp 27,5 miliar ke Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi atas perjanjian yang dilakukan dengan YP UMK untuk kerja sama hibah pembangunan Rumah Sakit Muria Hospital atau pengembangan Fakultas Kedokteran UMK.
Di mana dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak, Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi berkewajiban memberikan dana hibah senilai Rp 1 triliun dan Yayasan Pembina UMK berkewajiban menyetorkan biaya
landing atau propisi sebesar 2,75 persen atau senilai Rp 27,5 miliar.
”Penyetorannya bertahap dan selesai pada tahun 2016, dan atas perintah dari YP UMK,” katanya, Jumat (12/5/2023).
Baca: Kaprodi PGSD UMK Dipecat, Skripsi Mahasiswa Terkatung-katungNamun seiring berjalannya waktu dana hibah dari Yayasan Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi itu tak kunjung cair, dan YP UMK meminta Lilik untuk melaporkannya ke polisi.”Kasus itu sudah disidangkan dan telah diputus di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo pada 31 Mei 2022. Hasilnya Taat Pribadi dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan kepada Yayasan Pembina UMK,” ujarnya.Dari itu, pihaknya juga menggugat Kantor Akuntan Publik Leonard Mulia & Richard untuk memasukkan peristiwa revisi akun laporan keuangan untuk tahun 2015 dan 2016.Diduga laporan yang salah tersebut salah satunya adanya kas valuta asing, hingga tidak adanya piutang lahan yang akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit, ataupun dana kerja sama yayasan dengan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.”Gugatan kami membatalkan hasil audit laporan keuangan itu, menetapkan sebagai hukum YP UMK dan kantor akuntan yang tidak mengindahkan usulan revisi akun sebagai perbuatan melawan hukum hingga membatalkan surat perintah dimulainya penyidikan oleh tergugat III,” ucapnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Mantan Bendahara Umum Yayasan Pembina (YP) Universitas Muria Kudus (UMK) Lilik Riyanto menggugat YP UMK ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Ia menggugat karena merasa janggal atas perkara penggelapan dan pencucian uang yang saat ini menimpanya.
Gugatan ini dillayangkan ke PN Kudus dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Kds/. Gugatan perdata ini sudah mulai disidangkan, dan sidang keempat dengan agenda pembacaan gugatan bergulir pada Kamis (11/5/2023).
Selain YP UMK gugatan ini juga dilayangkan untuk Kantor Akuntan Publik Leonard, Mulia, and Ricarhd, dan Kapolda Jateng cq Ditreskrimsus Polda Jateng.
Kuasa Hukum Lilik Riyanto, Nikkri mengatakan, kliennya tengah ditahan dan disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang atau pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana , serta, Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam hal ini, kliennya diduga melakukan penggelapan dana milik Yayasan Pembina (YP) UMK di tahun 2013.
Padahal ia menglaim, kliennya tersebut hanya melaksanakan tugas sebagai bendahara atas petunjuk dari Ketua Umum YP UMK saat itu (Djuffan Ahmad).
Baca: Sejumlah Dosen UMK Keberatan Kaprodi PGSD Dipecat
Ia menjalankan tugas untuk menyetorkan uang Rp 27,5 miliar ke Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi atas perjanjian yang dilakukan dengan YP UMK untuk kerja sama hibah pembangunan Rumah Sakit Muria Hospital atau pengembangan Fakultas Kedokteran UMK.
Di mana dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak, Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi berkewajiban memberikan dana hibah senilai Rp 1 triliun dan Yayasan Pembina UMK berkewajiban menyetorkan biaya
landing atau propisi sebesar 2,75 persen atau senilai Rp 27,5 miliar.
”Penyetorannya bertahap dan selesai pada tahun 2016, dan atas perintah dari YP UMK,” katanya, Jumat (12/5/2023).
Baca: Kaprodi PGSD UMK Dipecat, Skripsi Mahasiswa Terkatung-katung
Namun seiring berjalannya waktu dana hibah dari Yayasan Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi itu tak kunjung cair, dan YP UMK meminta Lilik untuk melaporkannya ke polisi.
”Kasus itu sudah disidangkan dan telah diputus di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo pada 31 Mei 2022. Hasilnya Taat Pribadi dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan kepada Yayasan Pembina UMK,” ujarnya.
Dari itu, pihaknya juga menggugat Kantor Akuntan Publik Leonard Mulia & Richard untuk memasukkan peristiwa revisi akun laporan keuangan untuk tahun 2015 dan 2016.
Diduga laporan yang salah tersebut salah satunya adanya kas valuta asing, hingga tidak adanya piutang lahan yang akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit, ataupun dana kerja sama yayasan dengan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
”Gugatan kami membatalkan hasil audit laporan keuangan itu, menetapkan sebagai hukum YP UMK dan kantor akuntan yang tidak mengindahkan usulan revisi akun sebagai perbuatan melawan hukum hingga membatalkan surat perintah dimulainya penyidikan oleh tergugat III,” ucapnya.
Editor: Ali Muntoha