Digugat Mantan Bendahara, Begini Respon Yayasan Pembina UMK
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 12 Mei 2023 16:11:40
Kuasa Hukum YP UMK, Wahyu Rudy Indarto menyebut akan menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan.
”Kami hormati proses hukum yang berlaku, dan juga mengedepankan asas praduga tak bersalah," Jumat (12/4/2023) saat dihubungi melali sambungan telepon.
Wahyu menjelaskan, perkara gugatan itu saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kudus. Selain itu, upaya hukum di wilayah Polda Jawa Tengah saat ini juga masih berjalan.
”Nah karena proses ini masih berjalan, kami ikuti dulu proses hukum yang berjalan," ucapnya.
Pihaknya tak ingin gegabah menanggapi segala sesuatu tentang perkara tersebut. Perkara yang saat ini tengah bergulir akan diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada.
”Nanti dibuktikan dalam persidangan. Di bidang keperdataanya silahkan dibuktikan secara keperdataanya. Di pidana juga sekarang proses tengah berjalan dan kami serahkan kepada penyidik nanti seperti apa hasil penyidikannya. Karena ini upaya hukum, jadi kami menunggu hasilnya," ucapnya.
Baca:Yayasan Pembina UMK Digugat Mantan Bendahara
Sebelumnya diberitakan, Mantan Bendahara Umum Yayasan Pembina (YP) Universitas Muria Kudus (UMK) Lilik Riyanto menggugat YP UMK ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Ia menggugat karena merasa janggal atas perkara penggelapan dan pencucian uang yang saat ini menimpanya.Gugatan ini dillayangkan ke PN Kudus dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Kds/. Gugatan perdata ini sudah mulai disidangkan, dan sidang keempat dengan agenda pembacaan gugatan bergulir pada Kamis (11/5/2023).Selain YP UMK gugatan ini juga dilayangkan untuk Kantor Akuntan Publik Leonard, Mulia, and Ricarhd, dan Kapolda Jateng cq Ditreskrimsus Polda Jateng.
Baca: Viral, Perusakan Motor di Kampus UMK KudusLilik saat ini ditahan dalam kasus penggelapan dana milik Yayasan Pembina (YP) UMK sebesar Rp 27,5 miliar di tahun 2013 yang disetorkan ke Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Yayasan Pembina (YP) Universitas Muria Kudus (YP) buka suara soal gugatan yang dilayangkan mantan bendahara YP UMK Lilik Riyanto ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Gugatan itu dilayangkan karena Lilik merasa janggal terseret dalam kasus penggelapan dan pencucian uang yang saat ini menimpanya
Kuasa Hukum YP UMK, Wahyu Rudy Indarto menyebut akan menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan.
”Kami hormati proses hukum yang berlaku, dan juga mengedepankan asas praduga tak bersalah," Jumat (12/4/2023) saat dihubungi melali sambungan telepon.
Wahyu menjelaskan, perkara gugatan itu saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kudus. Selain itu, upaya hukum di wilayah Polda Jawa Tengah saat ini juga masih berjalan.
”Nah karena proses ini masih berjalan, kami ikuti dulu proses hukum yang berjalan," ucapnya.
Pihaknya tak ingin gegabah menanggapi segala sesuatu tentang perkara tersebut. Perkara yang saat ini tengah bergulir akan diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada.
”Nanti dibuktikan dalam persidangan. Di bidang keperdataanya silahkan dibuktikan secara keperdataanya. Di pidana juga sekarang proses tengah berjalan dan kami serahkan kepada penyidik nanti seperti apa hasil penyidikannya. Karena ini upaya hukum, jadi kami menunggu hasilnya," ucapnya.
Baca:Yayasan Pembina UMK Digugat Mantan Bendahara
Sebelumnya diberitakan, Mantan Bendahara Umum Yayasan Pembina (YP) Universitas Muria Kudus (UMK) Lilik Riyanto menggugat YP UMK ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Ia menggugat karena merasa janggal atas perkara penggelapan dan pencucian uang yang saat ini menimpanya.
Gugatan ini dillayangkan ke PN Kudus dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Kds/. Gugatan perdata ini sudah mulai disidangkan, dan sidang keempat dengan agenda pembacaan gugatan bergulir pada Kamis (11/5/2023).
Selain YP UMK gugatan ini juga dilayangkan untuk Kantor Akuntan Publik Leonard, Mulia, and Ricarhd, dan Kapolda Jateng cq Ditreskrimsus Polda Jateng.
Baca: Viral, Perusakan Motor di Kampus UMK Kudus
Lilik saat ini ditahan dalam kasus penggelapan dana milik Yayasan Pembina (YP) UMK sebesar Rp 27,5 miliar di tahun 2013 yang disetorkan ke Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Editor: Ali Muntoha