Amat Soleh, kuasa hukum Siti Masfuah mengatakan, perundingan bipartit yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dengan Yayasan Pembina (YP) UMK ini belum menuai hasil apapun. Pihak yayasan ataupun petinggi rektorat tidak ada yang menemui mereka.
”Kami hanya ditemui oleh staf sekretariat dan hanya menyampaikan pesan dari yayasan," katanya, Sabtu (13/5/2023).
Staf yang menemuinya itu, sambung dia, hanya menyampaikan jika ada persoalan yang menyangkut tentang Siti Masfuah diminta untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum YP UMK.
Hanya saja, pihaknya tidak dijelaskan siapa pengacara yang diberi kuasa untuk mewakili YP UMK mengenai hal tersebut.
”Tidak disebutkan kuasa hukum siala, kantor di mana tidak dijelaskan. Ini yang menjadikan lucu. Berkaitan ini, kami ambil sikap jika bipartit sudah selesai, dan akan kami tempuh langkah selanjutnya," jelasnya.
Sementara Saiful Anas, salah satu kuasa hukum Siti Masfuah juga menyebut jika perundingan bipartit ini tidak menunjukkan etika yang baik dari yayasan.”Yang kami hadapi malah staf ini kan hal lucu. Kalau mereka (YP UMK) itu paham dan mengerti tentang hukum, harusnya nilai-nilai etika harus dikedepankan," ujarnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Perundingan bipartit kedua soal pemecatan Kaprodi PGSD Universitas Muria Kudus (UMK) Siti Masfuah, Sabtu (13/5/2023) tak buahkan hasil.
Amat Soleh, kuasa hukum Siti Masfuah mengatakan, perundingan bipartit yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dengan Yayasan Pembina (YP) UMK ini belum menuai hasil apapun. Pihak yayasan ataupun petinggi rektorat tidak ada yang menemui mereka.
”Kami hanya ditemui oleh staf sekretariat dan hanya menyampaikan pesan dari yayasan," katanya, Sabtu (13/5/2023).
Staf yang menemuinya itu, sambung dia, hanya menyampaikan jika ada persoalan yang menyangkut tentang Siti Masfuah diminta untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum YP UMK.
Hanya saja, pihaknya tidak dijelaskan siapa pengacara yang diberi kuasa untuk mewakili YP UMK mengenai hal tersebut.
”Tidak disebutkan kuasa hukum siala, kantor di mana tidak dijelaskan. Ini yang menjadikan lucu. Berkaitan ini, kami ambil sikap jika bipartit sudah selesai, dan akan kami tempuh langkah selanjutnya," jelasnya.
Baca:Kaprodi PGSD UMK Dipecat, Mahasiswa Gelar Aksi dan Berselawat di Rektorat
Sementara Saiful Anas, salah satu kuasa hukum Siti Masfuah juga menyebut jika perundingan bipartit ini tidak menunjukkan etika yang baik dari yayasan.
”Yang kami hadapi malah staf ini kan hal lucu. Kalau mereka (YP UMK) itu paham dan mengerti tentang hukum, harusnya nilai-nilai etika harus dikedepankan," ujarnya.
Editor: Ali Muntoha