Rabu, 19 November 2025


Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro mengatakan, saat ini tersangka tengah menjalani pidana lain di Lapas Slawi. Sementara waktu, tersangka dipindahkan ke Rutan Kudus pada Rabu (24/5/2023) untuk menjalani pertanggungjawaban atas dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

"Kewenangan kami menahan masih menggunakan putusan menjalani hukuman di Slawi, tapi ini kami pindahkan untuk proses mempertanggungjawabkan pidananya di Kudus. Setelah selesai di Slawi pada tahun 2026, baru berjalan lagi penahanan berikutnya, (korupsi,red)," katanya, Kamis (25/5/2023).

Ia menjelaskan, dari hasil audit yang dilakukan inspektorat Kudus ditemukan beberapa perbuatan yang bertentangan perundang-undangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Rinciannya, yakni terdapat kekurangan fisik kas desa sebesar Rp41.015.322. Sembilan pekerjaan fisik yang dilakukan Desa Panjang secara sampling telah ditemukan adanya kemahalan harga dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp31.406.010,58.

Kemudian, terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp22.073.248. Serta dalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur dan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah tidak dilengkapi dengan bukti dukung sebesar Rp35.649.470.

BACA JUGA: Mantan Kades Panjang Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi"Kerugian negara yang ditimbulkan mantan Kades saat menjabat Rp130.144.050, dengan dugaan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes TA 2016 di Desa Panjang," ujarnya.Pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang."Mudah-mudahan pekan depan berkas segera lengkap dan bisa kami limpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan," ungkapnya. Editor: Budi Santoso

Baca Juga

Komentar

Terpopuler