Kamis, 20 November 2025


Mereka yakni MA (48) warga Kecamatan Jekulo, Kudus yang merupakan seorang oknum pengacara. Kemudian, Z (52) warga Kecamatan Jati, Kudus, dan LR (63) warga Kecamatan Gebog, Kudus yang merupakan mantan pegawai Yayasan Pembina (YP) UMK.

Ketiga tersangka ini diamankan atas kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang mengakibatkan kerugian YP UMK senilai Rp 24 miliar.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kudus M Baharuddin mengatakan, kasus penggelapan dan TPPU yang menimpa YP UMK kini sudah masuk tahap dua dari Polda Jateng melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, ke Kejaksaan Negeri Kudus.

"Saat ini ketiga tersangka sudah berada di Kudus, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik," katanya.

BACA JUGA: Dinyatakan Bersalah, Dua Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Yayasan UMK Divonis 3,5 Tahun PenjaraIa menjelaskan, ketiga tersangka itu akan dilakukan penahanan di Rutan Kudus hingga proses peradilan rampung. Kasus tersebut, sambung dia, akan ditangani oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati, ataupun Kejari Kudus.Pihaknya akan memaksimalkan waktu 20 hari penahanan terhadap tersangka untuk segera mempelajari dakwaan-dakwaan yang dilayangkan sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses peradilan."Akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus untuk pembuktian," ucapnya.Editor: Budi Santoso

Baca Juga

Komentar

Terpopuler