Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Peristiwa kekerasan seksual pada anak kembali terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Seorang gamers Bekasi, Jawa Barat diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (24/6/2022) di sebuah hotel di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah membujuk korban dengan iming-iming akan menikahinya,” katanya dalam rilis yang diterima Murianews, Kamis (14/7/2022).

Baca: Istri Jadi TKW, Pria di Jepara Cabuli Anak Bawah Umur

Dijelaskan, peristiwa bermula saat tersangka menjemput korban di rumahnya, pada Jumat (23/6/2022). Saat itu, tersangka menunggu di lokasi yang tak jauh dari rumah korban.

Korban kemudian diajak ke hotel yang sudah dipesan oleh tersangka. Saat di hotel, keduanya sempar bermain bareng (mabar) game online.

Namun, tak lama tersangka membujuk korban hingga akhirnya mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban dan tersangka pun menginap di hotel itu.“Sebelumnya, tersangka dan korban sudah saling kenal saat mabar game online. Saat itu, tersangka mengaku belum beristri, padahal sudah punya istri dengan tiga orang anak. Dari perkenalan itu, tersangka kemudian datang ke Jepara menemui korban,” jelas Kapolres.Kemudian, Sabtu (24/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, korban ditelepon temannya dan diminta untuk ketemu. Tersangka kemudian mengantarkan korban ke rumah temannya itu. Ternyata, keluarga korban sudah menunggu.“Keluarga korban kemudian menyerahkan tersangka pada Polres Jepara. Tersangka diancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” imbuh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler