Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Polres Jepara berhasil menangkap tiga orang kawanan pencuri spesialis toko di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Mereka ditangkap usai membobol sebuah toko di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Senin (11/7/2022).

Adapun tiga tersangka yakni Nor Yasin (37), warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Muhammad Zainal (41) warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dan Ahmad Saifudin (41) warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat, terjadi pencurian di sebuah toko di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamat, Kabupaten Jepara, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca: Cabuli Anak di Jepara, Gamers Asal Bekasi Dipolisikan

“Setelah mendapat laporan pencurian, Tim Resmob Polres Jepara melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka,” katanya dalam rilis yang diterima Murianews, Kamis (14/7/2022).

“Tak lama setelah itu, Tim Resmob berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Jepara,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 51 buah tabung gas elpiji 3 kg, satu unit mobil toyota avanza warna putih, satu buah gunting besi besar berwarna hijau, dua buah kunci T, dan masing-masing satu buah obeng, linggis kecil, gergaji besi, serta uang tunai Rp 1.752.000.Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa kabupaten, yaitu Kabupaten Kudus, Pati dan Jepara.Di kabupaten Jepara sendiri, para tersangka beraksi di sembilan lokasi, yakni masing-masing dua lokasi di Kecamatan Kalinyamatan, Welahan, dan Bangsri. Kemudian, masing-masing satu TKP di Pakis Aji, Tahunan, serta Pecangaan.“Para tersangka menjual elpiji hasil curian ke toko-toko di wilayah Jepara, Kudus, dan Pati. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3, 4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” tambah Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler