– Proses verifikasi partai politik (parpol) di Kabupaten Kudus telah berlangsung. Dalam proses itu, 13 orang warga mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus.
Mereka mengadu karena namanya dicatut menjadi anggota partai. Alasan aduan mereka pun berbeda-beda.
Adapun alasannya, dicatut oleh salah satu parpol dan dimasukkan menjadi pengurus dengan posisi wakil ketua. Padahal, belum ada komunikasi dan persetujuan dari yang bersangkutan.
Ada pula yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik, namun namanya masuk di sipol. Alasan lainnya, karena merasa keberatan namanya terdaftar di sipol.
”Hingga hari ini (21/8/2022), ada 13 orang yang mengadu. Latar belakangnya bermacam-macam, seperti mahasiswa, pelajar, guru, hingga penyuluh agama Islam non-PNS di Kemenag Kudus,” kata Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan.
Dijelaskan, aduan itu masuk dalam catatan posko pengaduan Bawaslu Kabupaten Kudus. Sebanyak 13 orang tersebut mengadu melalui https://tinyurl.com/laporbawaslukudus.Dari aduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kudus kemudian meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kudus. KPU sendiri telah memberikan layanan khusus untuk cek keanggotaan parpol.Bagi masyarakat di Kudus yang merasa tidak menjadi anggota partai politik, tapi setelah namanya di cek melalui http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ternyata masuk di Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) bisa mengadu ke KPU atau Bawaslu.Untuk diketahui, sesuai Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, KPU kabupaten/kota melaksanakan Verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan partai politik dari tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_310164" align="alignleft" width="1024"]

Komisioner dan Staf Bawaslu Kudus sedang memantau aduan sipol dari masyarakat. (Murianews/Istimewa Bawaslu Kudus)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Proses verifikasi partai politik (parpol) di Kabupaten Kudus telah berlangsung. Dalam proses itu, 13 orang warga mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus.
Mereka mengadu karena namanya dicatut menjadi anggota partai. Alasan aduan mereka pun berbeda-beda.
Adapun alasannya, dicatut oleh salah satu parpol dan dimasukkan menjadi pengurus dengan posisi wakil ketua. Padahal, belum ada komunikasi dan persetujuan dari yang bersangkutan.
Ada pula yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik, namun namanya masuk di sipol. Alasan lainnya, karena merasa keberatan namanya terdaftar di sipol.
”Hingga hari ini (21/8/2022), ada 13 orang yang mengadu. Latar belakangnya bermacam-macam, seperti mahasiswa, pelajar, guru, hingga penyuluh agama Islam non-PNS di Kemenag Kudus,” kata Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan.
Baca: KPU Kudus Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu, Apa Saja yang Diteliti?
Dijelaskan, aduan itu masuk dalam catatan posko pengaduan Bawaslu Kabupaten Kudus. Sebanyak 13 orang tersebut mengadu melalui https://tinyurl.com/laporbawaslukudus.
Dari aduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kudus kemudian meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kudus. KPU sendiri telah memberikan layanan khusus untuk cek keanggotaan parpol.
Bagi masyarakat di Kudus yang merasa tidak menjadi anggota partai politik, tapi setelah namanya di cek melalui http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ternyata masuk di Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) bisa mengadu ke KPU atau Bawaslu.
Untuk diketahui, sesuai Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, KPU kabupaten/kota melaksanakan Verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan partai politik dari tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022.
Reporter: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi