Divonis Sebulan dalam Kasus Tipiring, Kapolsek di Grobogan Terima Putusan
Zulkifli Fahmi
Kamis, 27 Oktober 2022 19:23:51
Dalam sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Purwodadi yang dipimpin Manolop PB, AKP Lamsir divonis sebulan penjara masa percobaan enam bulan. Atas vonis itu, ia menerimanya.
’’Keputusannya, kami kena hukuman satu bulan, kami menerima. Dengan konsekuensi, apabila selama enam bulan kami melakukan kesalahan. Kami akan dimasukkan ke dalam penjara satu bulan,’’ kata Lamsir, Kamis (27/10/2022).
Dalam sidang Tipiring itu, Lamsir membantah telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Lamsir menyatakan hanya menepuk perut korban sebanyak tiga kali dan menjitak di kening sekali.
’’Kami hanya menjitak satu kali dan menepuk bagian perut tiga kali selayaknya seorang abang dengan adik,’’ kata Lamsir.
Baca: Ini Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Sungai Bendoharjo GroboganNamun, Hakim Manolop mengatakan apa yang dilakukan terdakwa sebagai aparat penegak hukum (anggota Polri) dinilai salah. Karena tugas penegak hukum melindungi masyarakat dan diminta tidak mengulanginya di kemudian hari.
Sebenarnya Lamsir sudah beriktikad baik dengan tiga kali mendatangi rumah korban untuk meminta maaf. Kala itu juga dilakukan upaya mediasi dengan didamping sejumlah pihak.
Namun, dalam upaya mediasi itu, AKP Lamsir mengaku dimintai uang sebesar Rp 200 juta dipertemuan pertama. Angka itu pun menurun menjadi Rp 100 juta pada pertemuan kedua.
Pada pertemuan ketiga, ia juga dimintai Rp 85 juta. Di pertemuan ketiga itu, bahkan ada seorang kiai yang turut mendampingi mediasi. Namun, permintaan itu tak pernah diberikan lamsir.
Pada pertemuan ketiga, ia juga dimintai Rp 85 juta. Di pertemuan ketiga itu, bahkan ada seorang kiai yang turut mendampingi mediasi. Namun, permintaan itu tak pernah diberikan lamsir.Lamsir menyatakan tidak sanggup. Ia menyebut permintaan itu sama saja dengan pemerasan dan bukan lagi mediasi secara kekeluargaan.’’Kami sudah minta maaf. Kami ke rumahnya (korban) berkali-kali. Akhirnya, dia minta terbusan sampai Rp 200 juta. Kami polisi, dimintai segitu. Kami sudah minta maaf, beribu-ribu maaf, mendatangi ke rumah berkali-kali. Itulah yang kami hadapi saat ini,’’ ujarnya dihadapan hakim.Terkait keterangan korban yang mengaku diminta keluar dari mobil hingga dipukul Lamsir pun juga ditampik.’’Tidak ada itu saya menyuruh korban keluar dari mobil dan memukulnya. Sekali lagi, saya hanya menepuk perut dan menjitak kepala korban sebagaimana abang dengan adeknya,’’ kata Lamsir usai sidang.Sementara korban, Ahmad Kholik menyatakan tidak puas dengan putusan tersebut. Dia berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya.’’Saya mohon, sebagai rakyat kecil, mohon seadil-adilnya. Inginnya dihukum seberat-beratnya. Karena sudah dipermalukan di pasar,’’ kata dia. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, kudus – Anggota Polri yang menjabat Kapolsek Kradenan AKP Lamsir dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap Akhmad Kholik warga Desa Terkesi, Klambu, Grobogan.
Dalam sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Purwodadi yang dipimpin Manolop PB, AKP Lamsir divonis sebulan penjara masa percobaan enam bulan. Atas vonis itu, ia menerimanya.
’’Keputusannya, kami kena hukuman satu bulan, kami menerima. Dengan konsekuensi, apabila selama enam bulan kami melakukan kesalahan. Kami akan dimasukkan ke dalam penjara satu bulan,’’ kata Lamsir, Kamis (27/10/2022).
Dalam sidang Tipiring itu, Lamsir membantah telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Lamsir menyatakan hanya menepuk perut korban sebanyak tiga kali dan menjitak di kening sekali.
’’Kami hanya menjitak satu kali dan menepuk bagian perut tiga kali selayaknya seorang abang dengan adik,’’ kata Lamsir.
Baca: Ini Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Sungai Bendoharjo Grobogan
Namun, Hakim Manolop mengatakan apa yang dilakukan terdakwa sebagai aparat penegak hukum (anggota Polri) dinilai salah. Karena tugas penegak hukum melindungi masyarakat dan diminta tidak mengulanginya di kemudian hari.
Sebenarnya Lamsir sudah beriktikad baik dengan tiga kali mendatangi rumah korban untuk meminta maaf. Kala itu juga dilakukan upaya mediasi dengan didamping sejumlah pihak.
Namun, dalam upaya mediasi itu, AKP Lamsir mengaku dimintai uang sebesar Rp 200 juta dipertemuan pertama. Angka itu pun menurun menjadi Rp 100 juta pada pertemuan kedua.
Pada pertemuan ketiga, ia juga dimintai Rp 85 juta. Di pertemuan ketiga itu, bahkan ada seorang kiai yang turut mendampingi mediasi. Namun, permintaan itu tak pernah diberikan lamsir.
Lamsir menyatakan tidak sanggup. Ia menyebut permintaan itu sama saja dengan pemerasan dan bukan lagi mediasi secara kekeluargaan.
’’Kami sudah minta maaf. Kami ke rumahnya (korban) berkali-kali. Akhirnya, dia minta terbusan sampai Rp 200 juta. Kami polisi, dimintai segitu. Kami sudah minta maaf, beribu-ribu maaf, mendatangi ke rumah berkali-kali. Itulah yang kami hadapi saat ini,’’ ujarnya dihadapan hakim.
Terkait keterangan korban yang mengaku diminta keluar dari mobil hingga dipukul Lamsir pun juga ditampik.
’’Tidak ada itu saya menyuruh korban keluar dari mobil dan memukulnya. Sekali lagi, saya hanya menepuk perut dan menjitak kepala korban sebagaimana abang dengan adeknya,’’ kata Lamsir usai sidang.
Sementara korban, Ahmad Kholik menyatakan tidak puas dengan putusan tersebut. Dia berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya.
’’Saya mohon, sebagai rakyat kecil, mohon seadil-adilnya. Inginnya dihukum seberat-beratnya. Karena sudah dipermalukan di pasar,’’ kata dia.
Reporter: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi