Pendaftaran Panwaslu Desa di Jepara Dibuka
Zulkifli Fahmi
Rabu, 11 Januari 2023 13:18:40
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jepara, Abdul Kalim mengatakan, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Panwaslu Desa dibentuk oleh Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan. Maka, formatnya lamaran dan syarat bisa menghubungi Panwascam di Kecamatan masing-masing.
’’Maka masyarakat juga bisa menyimak syaratnya melalui sosial media Panwascam masing-masing, sudah kami intruksi untuk dipublis seluas-luasnya. Di kantor Panwascam juga sudah ditempel pengumuman tersebut,’’ kata Kalim, Rabu (11/1/2023).
Baca: Tes Tertulis Calon PPS di Jepara Usai, Lembar Soal DimusnahkanKalim menjelaskan, calon pendaftar bisa langsung mendaftarkan diri di kantor Panwascam masing-masing. Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Panwascam. Setelah itu, berkas akan diteliti pada 14-19 Januari 2023.
Ada pun syaratnya, yakni warga negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, setia pada dasar dan konstitusi negara, mempunyai integritas, memiliki keahliah yang berkaitan dengan Pemilu dan pengawasannya.
Kemudian, minimal memiliki ijazah SMA sederajat, berdomisili di kecamatan setempat, sehat jasmani dan bebas dari narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Kemudian, minimal memiliki ijazah SMA sederajat, berdomisili di kecamatan setempat, sehat jasmani dan bebas dari narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.Selain itu, calon harus mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan atau badan usaha milik negara atau daerah, kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.Kalim menambahkan, calon harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.Lalu, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, dan mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kelurahan atau desa resmi dibuka. Waktu pendaftaran berlangsung selama enam hari, yakni 14-19 Januari 2023.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jepara, Abdul Kalim mengatakan, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Panwaslu Desa dibentuk oleh Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan. Maka, formatnya lamaran dan syarat bisa menghubungi Panwascam di Kecamatan masing-masing.
’’Maka masyarakat juga bisa menyimak syaratnya melalui sosial media Panwascam masing-masing, sudah kami intruksi untuk dipublis seluas-luasnya. Di kantor Panwascam juga sudah ditempel pengumuman tersebut,’’ kata Kalim, Rabu (11/1/2023).
Baca: Tes Tertulis Calon PPS di Jepara Usai, Lembar Soal Dimusnahkan
Kalim menjelaskan, calon pendaftar bisa langsung mendaftarkan diri di kantor Panwascam masing-masing. Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Panwascam. Setelah itu, berkas akan diteliti pada 14-19 Januari 2023.
Ada pun syaratnya, yakni warga negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, setia pada dasar dan konstitusi negara, mempunyai integritas, memiliki keahliah yang berkaitan dengan Pemilu dan pengawasannya.
Kemudian, minimal memiliki ijazah SMA sederajat, berdomisili di kecamatan setempat, sehat jasmani dan bebas dari narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Selain itu, calon harus mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan atau badan usaha milik negara atau daerah, kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kalim menambahkan, calon harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Lalu, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, dan mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi