Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dikutip dari laman PolresBlora, E-Tilang merupakan program Sat Lantas demi peningkatan pelayanan publik serta mengurangi praktik pungutan liar (pungli). Setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran akan diberikan blangko tilang dari Sat Lantas Polres Blora dan langsung membayar denda tilangnya di bank dengan menunjukkan surat tilang.

Bagi pelanggar yang tidak mengakui pelanggarannya, maka yang bersangkutan akan menghadiri sidang di pengadilan. Dengan adanya program E-Tilang, diharapkan kepada seluruh personel Sat Lantas Polres Blora dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin dan siap melaksanakan program E-Tilang sehingga mendapatkan citra positif dan kepercayaan dari masyarakat.

Diharapkan, program E-Tilang dapat menghilangkan praktik suap yang dilakukan oleh pelanggar lalu-lintas terhadap oknum petugas. Praktik pungutan liar biasanya terjadi karena adanya kesempatan yang dimanfaatkan oleh pelanggar yang tidak mau mengikuti proses yang lama.

Apabila aplikasi ini sudah berjalan maka pelanggar tidak perlu lagi untuk menitipkan uang sidangnya ke petugas atau mengikuti proses persidangan di pengadilan. Tapi cukup dengan membayar denda tilang kepada bank yang ditunjuk.
Karena pada saat dilakukan penilangan oleh petugas, pelanggar akan dimintai nomor telepon atau email yang dengan itu, pelanggar akan mendapatkan informasi terkait besaran denda serta tata cara pembayarannya. Dan juga akan diberikan nomor tilang sekaligus nomor rekening virtual untuk pembayaran denda tilang melalui sms atau email.Jika pelanggar tersebut sudah melakukan pembayaran, maka dokumen yang disita oleh petugas bisa langsung diambil. Akan jauh lebih mudah, bila pelanggar memiliki aplikasi m-banking. Jadi saat ditilang, pelanggar bisa langsung mengakses aplikasi tersebut kemudian membayarnya. Maka, dokumen yang disita bisa langsung diambil dari petugas, tanpa perlu menunggu waktu sidang.Adapun aplikasi E-Tilang ini akan diberlakukan di 16 Polda dan 64 Polres seluruh Indonesia yang diharapkan dapat menghilangkan pungli dalam rangka program Reformasi Polri pada bidang penegakan hukum untuk pelanggaran lalu-lintas.Editor :Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler