Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Informasi dari sumber Mantri Perhutani Suroto, pencurian terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, dengan pelaku cukup banyak. Para pelaku menutup wajahnya dengan penutup kepala. Mendengar adanya informasi tersebut personel Sat Dalmas yang sedang melaksanakan tugas pengamanan dan patroli hutan bersama dengan para petugas Polisi Hutan langsung mendatangai lokasi pencurian kayu jati tersebut.

Dikutip Polres Blora, kedatangan para petugas Sat Dalmas dan PolHut tersebut ternyata kalah cepat dengn para pelaku pecuri kayu jati. Mereka sudah mengetahui akan kedatangan para petugas gabungan lewat para canguk (mata-mata) yang berpura-pura sedang mencari kayu bakar di kawasan hutan.

Para pelaku pencurian itu pun berhasil melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti kayu hasil tebangan. Para petugas yang sampai ke lokasi langsung mengamankan kayu hasil tebangan itu untuk diamankan ke Kantor perhutani BKPH Kalinanas, Mantingan.Para pelaku tersebut masih dalam penyelidikan oleh para petugas. Tersangka yang terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf “b”, “c” dan Ayat (2), UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Junto Pasal 55 (1) 1e KUHP yang berisi melakukan penebangan pohon dalam kawasan Hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang/tidak sah.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler