Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelaku Surani (54), Islam, warga Dukuh Plosokulon RT 04/RW 01, Kedire. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 22 paket narkotika jenis sabu berat 8 gram dan uang hasil penjualan Rp.1.900.000. Juga dua plastik klip warna bening, dua buah isolasi warna bening, dan ponsel satu unit.

Pelaku ditangkap Sabtu (19/11/2016) siang. Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di wilayah Plosokulon, Kediren.

Dikutip Polres Blora, Satres Narkoba mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan. Hasilnya, polisi bisa menangkap pelaku, berikut barang bukti narkotika. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.Kapolres Blora AKBP  Surisman mengatakan, akibat perbuatannya,  pelaku dijerat dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan pasal 114 ayat ( 1 ) dan atau pasal 111 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a dan diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun. “Polisi berhasil menindak pelaku,” katanya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler