Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Gubernur Jawa Tengah Ganjar Senin (21/11) sore, resmi menetapkan besaran UMK 2017 untuk 35 kabupaten/ kota yang berlaku per 1 Januari 2017. Keputusan besaran kenaikan UMK tersebut diterbitkan melalui SK No.560/50 Tahun 2016.

Gubernur menyampaikan, UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/ wali kota serta atas saran dan pertimbangan Dewan Pertimbangan Provinsi Jawa Tengah. UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp. 2.125.000,- diikuti Kabupaten Demak Rp 1.900.000,- dan Kabupaten Kendal Rp. 1.774.867,00. Sementara, UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.370.000,-.

“Upah minimum adalah upah bulanan terendah. Saya ulangi ya. Upah bulanan terendah. Terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan tetap. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan tingkat paling rendah, yang punya masa kerja kurang dari satu tahun,” tandas Ganjar dikutip www.jatengprov.go.id.

Bagi pekerja/ buruh yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, lanjutnya, upah ditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja/ buruh/ serikat pekerja dengan pengusaha (bipartrit). Kesepakatan itu, dengan mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan perusahaan.

“Yang lebih dari satu tahun (nanti) dibuat struktur dan skala upah. Ini mesti dibereskan pengusaha dan buruh hingga batasnya 23 Oktober 2017. Ini sebenarnya yang lebih banyak dituntut oleh mereka,” tuturnya.

Ditambahkan, pengusaha yang tidak mampu melaksanakan upah minimum yang telah ditetapkan, dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk, sesuai peraturan perundang-undangan. Yakni, paling lambat 10 hari sebelum berlakunya keputusan penetapan UMK.

 

Berikut nilai UMK Daerah Jateng

Kota Semarang Rp. 2.125.000,00

Kab. Demak Rp. 1.900.000,00

Kab. Kendal Rp. 1.774.867,00

Kab. Semarang Rp. 1.745.000,00

Kota Salatiga Rp. 1.596.844,87

Kab. Grobogan Rp. 1.435.000,00

Kab. Blora Rp. 1.438.100,00

Kab. Kudus Rp. 1.740.900,00

Kab. Jepara Rp. 1.600.000,00

Kab. Pati Rp. 1.420.500,00

Kab. Rembang Rp. 1.408.000,00

Kab. Boyolali Rp. 1.519.289,00

Kota Surakarta Rp. 1.534.985,00

Kab. Sukoharjo Rp. 1.513.000,00
Kab. Sragen Rp. 1.422.585,52Kab. Karanganyar Rp. 1.560.000,00Kab. Wonogiri Rp. 1.401.000,00Kab. Klaten Rp. 1.528.500,00Kota Magelang Rp. 1.453.000,00Kab. Magelang Rp. 1.570.000,00Kab. Purworejo Rp. 1.445.000,00Kab. Temanggung Rp. 1.431.500,00Kab. Wonosobo Rp. 1.457.100,00Kab. Kebumen Rp. 1.433.900,00Kab. Banyumas Rp. 1.461.400,00Kab. Cilacap Rp. 1.693.689,00Kab. Banjarnegara Rp. 1.370.000,00Kab. Purbalingga Rp. 1.522.500,00Kab. Batang Rp. 1.603.000,00Kota Pekalongan Rp. 1.623.750,00Kab. Pekalongan Rp. 1.583.697,50Kab. Pemalang Rp. 1.460.000,00Kota Tegal Rp. 1.499.500,00Kab. Tegal Rp. 1.487.000,00Kab. Brebes Rp. 1.418.100,00.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler