Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sasaran dalam Operasi Cipta Kondisi ini, yaitu tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras yang tidak berizin dan tidak memiliki keterangan dari Dinas Kesehatan. Dari hasil operasi miras tersebut ,anggota menyita puluhan botol ukuran 1 liter yang isinya miras jenis arak putih.

Polisi kemudian menyita arak putih tersebut dari pemiliknya dan dibawa ke mapolsek masing-masing. Dalam hal ini, polisi juga memberikan pembinaan kepada para penjual miras ilegal tersebut agar tidak berjualan minuman keras.

“Karena usaha menjual minuman keras ini sangat berisiko mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat daan sangat berbahaya bagi para pengkonsumsi. Karena, jenis minuman arak putih ini belum teruji tes BPOM Dinas Kesehatan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarejo Iptu Sudarto.
Menurutnya, razia miras tersebut dilakukan oleh anggota  seluruh jajaran polsek di Resor Blora untuk mencegah timbulnya aksi sweeping sewenang-wenang yang kerap dilakukan organisasi masyarakat tertentu terhadap tempat-tempat yang menjual miras.“Terlebih, kegiatan ini sebagai bentuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017,” pungkasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler