Pencabulan, Penutupan Karaoke, Hingga Hebohnya Netizen Soal Mobil Bupati Pati yang Dibuat Acara Mantenan
Akrom Hazami
Sabtu, 31 Desember 2016 15:00:53
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
29 Februari
Mobil Bupati Pati Dibuat Acara Mantenan Bikin Geger
Netizen dihebohkan dengan sebuah unggahan foto dari akun Ika Pus Pita yang memperlihatkan mobil dinas Bupati Pati plat merah bernomor polisi K 1 A yang digunakan untuk acara mantenan di Kebumen.
“Ngantene wae numpak mobile bupati marak kebumen… ben rejekine iso kyk bupati… amin,” tulis Ika Pus Pita yang artinya, “Pengantinnya saja naik mobilnya bupati menuju Kebumen. Supaya rezekinya bisa seperti Bupati. Amin.”
Sontak, postingan itu menuai hujatan dari netizen. Beragam komentar dilayangkan kepada Ika Pus Pita. “Ini namanya pelanggaran mobil dinas kok dipakai lamaran,” komentar akun Nursang.
[caption id="attachment_104400" align="aligncenter" width="565"]
Capture foto postingan dari pemilik akun Ika Pus Pita yang bikin geger netizen. (Facebook)[/caption]Komentar senada dilontarkan akun Sri Rejeki. “Lha kok pakai mobil itu sih dik Ika. Kok tidak pakai mobilnya sendiri”.
Yang paling membuat netizen geram, Ika Pus Pita justru membalas komentar: “Lha kenapa pada sewot. Yang punya saja, diam aja kok,” tulisnya.
24 Februari
Penjual Nasgor di Pati Ditangkap Polisi Karena Cabuli ABG
Seorang penjual nasi goreng bernama Anggit yang merupakan warga Kecamatan Pati terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran diduga mencabuli remaja di bawah umur berinisial DW (17) asal Kecamatan Margorejo.
Pelaku dibekuk petugas Polres Pati, lantaran membawa remaja itu hingga berhari-hari dan dicabuli berkali-kali. Padahal, pelaku dan korban awalnya hanya berkenalan melalui handphone.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan penjara antara 5 hingga 15 tahun.
16 Maret
Seorang Modin di Pati Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap18 Bocah
Seorang modin berinisial MS (57), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Pati diduga melakukan pelecehan seksual pada 18 bocah. Hal itu dilakukan dalam kurun waktu empat tahun.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku dipecat jabatannya sebagai modin I di desanya akibat aksi bejatnya itu. Aksi itu terbongkar pada Maret ini, setelah salah satu orangtua korban kaget dengan pengakuan anaknya yang tidak mau diajak bermain “burung” dengan sang modin.
Sebut saja Dewa (bukan nama sebenarnya). Bocah laki-laki ini mengaku acapkali diminta untuk memenuhi hasrat sang modin yang menjadi guru ngajinya itu. Sontak, pengakuan Dewa menyulut emosi warga.
Sudah ada lima orang yang menjadi korban dari aksi bejat sang modin dalam kurun waktu 2016. Sementara itu, warga setempat menyatakan bila korban bisa mencapai 18 anak.
6 Oktober
Cabuli Bocah 11 Tahun, Pemuda Pengangguran di Pati Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polres Pati AKP Agung Setyo Budi saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (06/10/2016). (MuriaNewsCom/Lismanto)[/caption]Penangkapan terhadap pelaku dilakukan, setelah kerabat bocah melaporkan kepada polisi. Terlebih, dari hasil visum, ada bekas ciuman pada salah satu bagian tubuh korban. Selain itu, korban mengaku dipaksa melucuti baju dan diraba pada bagian alat vital. 21 Janurari Pengusaha Karaoke PTUN-kan Pemkab PatiSedikitnya ada tujuh pengusaha karaoke yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, lantaran perpanjangan izin karaoke tidak diberikan Pemkab Pati.Kuasa Hukum Pengusaha Karaoke Nimerodi Gulo mengatakan, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Sayangnya, pejabat Pemkab Pati tidak meresponsnya hingga akhirnya gugatan dilayangkan ke PTUN Semarang.“Gugatan ini sudah kita lakukan pada 21 Januari 2016 lalu, karena pejabat Pemkab Pati tidak memberikan respons terkait izin perpanjangan karaoke yang kami ajukan. Ini sudah melewati enam kali persidangan. Besok Selasa (23/2/ 2016) tinggal putusan dari majelis hakim,” ujar Gulo.24 Februari Hasil Putusan PTUN Semarang Soal Izin Karaoke di PatiMajelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang memutuskan perkara izin karaoke di Pati yang diajukan sejumlah pengusaha karaoke.Dari dua perkara yang diajukan kuasa hukum, satu perkara diputuskan agar Pemkab Pati segera memberikan izin karaoke. Sementara itu, satu perkara lainnya diputuskan supaya Pemkab Pati tidak memberikan izin karaoke.Tempat karaoke yang gugatannya diterima Hakim PTUN Semarang, antara lain Star King, CJ Karaoke, dan Romantika. Sedangkan tempat karaoke yang gugatannya ditolak Hakim PTUN Semarang, di antaranya Las Vegas, MDK Karaoke, Permata, dan The Boss.Dengan putusan itu, Pemkab Pati wajib menerbitkan perpanjangan karaoke terhadap Star King, CJ dan Romantika, tetapi tidak menerbitkan perpanjangan izin untuk Las Vegas, MDK Karaoke, Permata, dan The Boss.4 MaretPenutupan Karaoke di Pati Ada nuansa yang berbeda dari penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP Pati kali ini. Kendati sempat tersandera berbulan-bulan tak bisa melakukan eksekusi tempat karaoke yang melanggar Perda, tetapi kali ini mereka menunjukkan kebolehannya.[caption id="attachment_104402" align="aligncenter" width="565"]
Puluhan personel Satpol PP dikerahkan untuk menutup operasional karaoke Las Vegas. (MuriaNewsCom/Lismanto)[/caption]Pada Jumat (4/3/2016) dalam waktu 2,5 jam saja, mereka yang didampingi polisi dan TNI berhasil menyegel sepuluh tempat karaoke yang dinilai bertentangan dengan Perda.Kesepuluh tempat karaoke yang berhasil disegel, antara lain Karaoke Marimar, Koplak, Natalia, Mars, Maestro, Meteor, Mutiara, Natalia, Ratu dan Las Vegas. Tempat itu berhasil disegel, setelah sempat terlibat saling dorong dengan karyawan dan wanita pemandu karaoke.Editor : Kholistiono
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



