Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Beleid tersebut diundangkan pada 6 Desember 2016 dan akan resmi berlaku pada 6 Januari tahun ini. Dengan diterbitkannya regulasi ini, maka PP Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak berlaku.

Sejumlah tarif yang dinaikkan oleh pemerintah antara lain penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), surat tanda coba kendaraan (STCK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan tarif baru untuk penerbitan surat tanda kendaraan bermotor lintas batas negara (STNK-LBN). Perubahan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua dan roda tiga, maupun roda empat atau lebih.

Dalam peraturan itu disebutkan, rata-rata kenaikan jenis PNBP mencapai lebih dari seratus persen. Penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua dan tiga yang semula Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu.

Untuk kendaraan roda empat lebih yang semula Rp 75 ribu, naik lebih dari seratus persen menjadi Rp 200 ribu. Begitu juga tarif penerbitan TNKB  juga naik. Untuk roda dua atau tiga, dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.Kenaikan tarif juga terjadi untuk penerbitan BPKB. Kendaraan roda dua atau tiga, yang semula tarifnya Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih, naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.Kapolres Rembang AKBP Sugiarto  melalui Kasat Lantas Polres Rembang AKP M Rikha Zulkarnain menjelaskan, aturan tarif juga menjelaskan penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. NRKB dengan jenis tidak ada huruf belakang dikenai tarif sebesar Rp 20 juta. Sedangkan ada huruf di belakang angka dikenai tariff Rp 15 juta.“NRKB ada beberapa pilihan, mulai pilihan satu sampai empat. Tarifnya berbeda antara pilihan tersebut. Paling rendah Rp 5 juta, dan paling tinggi mencapai Rp 20 juta. Pada aturan lama PP Nomor 50 tahun 2010, hal itu belum diatur,” jelasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler