Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kemudian, satu tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai penadah adalah AB (39), warga Jalan Dworowati III/37, RT 3 RW 8 Desa Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Keduanya dibekuk lantaran menggelapkan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol K 8989 WM milik Erna Sulitiyorini (37) warga Jl Pemuda Gang IV Kelurahan Leteh RT 3 RW 4, Kecamatan Kota Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasatreskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka mengatakan, kejadian tersebut bermula saat 13 Desember 2016  lalu, pelaku MA menyewa Avanza Nopol K 8989 WM milik korban di Kantor Zevana Langgeng di Jalan Pemuda, Rembang.

Kesepakatannya, mobil disewa selama satu hari dengan harga Rp 300 ribu. Namun, setelah waktu habis mobil tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku. Ternyata mobil keluaran tahun 2015 itu justru digadaikan oleh pelaku kepada AB dengan harga Rp 20 juta.
Transaksi gadai dilakukan di depan Kampus Unissula Semarang. MA sempat mengganti nopol mobil menjadi T 6936 CK untuk memuluskan aksinya. Oleh AB, nopol mobil kembali diganti dari menjadi L 1764 SD. Tujuannya untuk mengelabuhi petugas bahwa mobil tersebut adalah hasil tindak penggelapan.“Sementara ini motif dari pelaku MA adalah mendapatkan uang hasil penggelapkan dan digunakan untuk berfoya-foya. Kami masih menyelidiki latar belakang pelaku AB, apakah ia pertama kali menjadi penadah atau sudah sering. Masih kami kembangkan,” jelas Kasat Reskrim.Selain Toyota Avanza, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain adalah dua ponsel dan dompet beserta isinya milik pelaku. Saat ini semua barang bukti masih diamankan di Polres Rembang untuk kepentingan penyidikan.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler