Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Asal Banyuurip Rembang, Korbannya Capai 15 orang
Akrom Hazami
Senin, 16 Januari 2017 10:52:28
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pelaku dilaporkan oleh Abdul Wakhid (28), warga RT 1 RW 1 Desa Sridadi, Kecamatan Kota Rembang.Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Rembang, aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku dilakukan dalam kurun waktu 14 Desember 2016 sampai 7 Januari 2017 lalu.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengelabuhi korban sedang membutuhkan pinjaman dana segar. Pelaku mengaku kepada 15 korbannya bisa mencarikan pinjaman sebesar Rp 30 juta dengan bunga sangat lunak.
Syaratnya, para korban diminta untuk menyetor uang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 10 juta. Uang tersebut, pengakuan pelaku digunakan sebagai keperluan administrasi sebelum uang pinjaman sebesar Rp 30 juta cair.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



